Ende, investigasi.today – Sebanyak 15 warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku berinisial PD alias Lipus telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
“Tersangka diamankan di Moni (Kabupaten Ende) oleh Tim TPPO Gabungan dan sudah diamankan di Polres Ende,” kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, Minggu (4/6).
Ia menjelaskan belasan warga Ende itu direkrut oleh Lipus dan dikirim secara ilegal untuk bekerja di sebuah perusahaan di Pekanbaru pada Oktober 2022. Mereka direkrut atas permintaan kakak kandung Lipus berinisial KL yang berdomisili di Riau pada Maret 2022.
Ketika itu, Lipus diminta mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan pada PT RAPP yang beralamat di Pekanbaru dengan gaji borongan Rp 10 ribu per ton atau sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan.
Yance mengatakan Lipus merekrut dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan tersebut kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende. Lipus mengiming-imingi mereka dengan upah Rp 300 ribu-Rp 400 ribu per hari. Lipus pun berhasil merekrut 15 orang pada Maret-Oktober 2022.
“Para korban tergiur dengan penawaran tersangka. Para korban yang berhasil direkrut oleh tersangka sebanyak 15 orang semuanya berasal dari Kecamatan Kelimutu,” jelas Yance.
Setelah merekrut belasan orang tersebut, Lipus kemudian meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka dan surat keterangan domisili bagi yang tidak memiliki KTP. Selanjutnya, Lipus meminta biaya operasional kepada KL untuk memberangkatkan 15 orang tersebut ke Pekanbaru.
Biaya operasional tiap orang sebesar Rp 2,5 juta. Rinciannya, tiket kapal Rp 600 ribu, uang makan Rp 150 ribu, uang pinjaman perusahaan kepada korban Rp 1 juta, dan uang transportasi Surabaya-Pekanbaru Rp 750 ribu.
“Saudara KL harus mentransfer uang sejumlah Rp 37.500.000, namun saat itu KL hanya mentransfer uang sejumlah Rp 33 juta, dengan perjanjian bahwa kekurangannya akan diganti oleh KL setelah tersangka berhasil mengantar para korban ke Pekanbaru,” jelas Yance.
Setelah para korban setuju untuk diberangkatkan, Lipus menyerahkan Rp 500 ribu kepada masing-masing korban sebagai bekal untuk keluarga. Mereka diberangkatkan pada 24 Oktober 2022 menuju Surabaya menggunakan kapal KM Niki Sejahtera.
“Tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp 250 ribu kepada para korban sebagai bekal selama perjalanan, sedangkan sisanya Rp 250 ribu tersangka potong untuk kepentingannya sendiri,” jelas Yance.
Yance mengatakan para korban itu dipekerjakan di perusahaan yang bergerak pada sektor produksi kertas. Namun, mereka tak kunjung diberikan gaji hingga bulan kelima bekerja. Mereka malah berutang ke perusahaan untuk biaya makan dan minum selama bekerja. Merasa ditipu, mereka akhirnya meninggalkan perusahaan tersebut.
“Karena merasa ditipu, akhirnya para korban memutuskan untuk kembali ke Ende. Dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut, terdapat empat orang korban yang telah berhasil kembali ke Ende,” lanjut dia.
Yance mengatakan perbuatan Lipus telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang. “Kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan materiil berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non prosedural/illegal,” tegas Yance
Kini, Lipus disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lipus terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 600 juta. (Naf)