Gresik, Investigasi.today – Pekerja Proyek Manyar Gresik (PPMG) meminta agar PT. Freeport Indonesia melakukan evaluasi terhadap perusahaan sub kontraktor maupun main kontraktor (pemberi kerja) terkait carut marut rekrutmen tenaga kerja lokal.
Akibat carut marut itu, serapan tenaga kerja lokal khususnya bagi warga ring 1 di proyek pembangunan Smelter itu masih jauh dari kata maksimal. Padahal, peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2022 jelas menerangkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik wajib menyerap 60 persen tenaga kerja lokal.
Realitas tersebut terungkap setelah perwakilan massa aksi dari PPMG usai melakukan audiensi dengan sejumlah pihak terkait di gedung DPRD Gresik, termasuk dengan pihak PT Freeport Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. Audiensi berlangsung selama lebih dari satu jam.
“Kami meminta PT Freeport Indonesia bersama maincon dan subcon untuk melakukan evaluasi terkait tuntutan kita selama tiga hari ini, karena tuntutan kita adalah amanat regulasi 60 persen itu harus tenaga lokal, jika dalam tiga hari belum ada apa-apa maka kita akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegas Entis Sutisna, salah satu perwakilan PPMG usai mengikuti audiensi.
Menurut Entis, mediasi yang berlangsung selama lebih dari satu jam dengan pihak-pihak terkait sama sekali tidak membuahkan hasil alias titik temu atau buntu. Sebab PT. Freeport Indonesia hanya memaparkan data yang justru dinilai oleh sejumlah perwakilan PPMG tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Repotnya lagi disana itu banyak subkon, dan mereka selama ini tidak terkoordinir. Sedangkan yang dirasakan teman-teman di bawah itu masih sangat minim sekali serapan tenaga kerja lokal,” terang dia.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Gresik M Syahrul Munir membenarkan bahwa saat ini kondisi warga lokal khususnya ring 1 beluk sepenuhnya terserap sebagai tenaga kerja di proyek smelter PT. Freeport Indonesia yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar.
“Tenaga kerja lokal sesuai amanat Perda nomor 7 tahun 2022 harus mendapat prioritas penuh. Faktanya tenaga kerja lokal saat ini belum terserap secara menyeluruh, saat ini data tenaga kerja lokal yang sudah terserap masih di angka 3 ribu sekian, harapan kita harus terpenuhi 60 persen,” tegas dia.
Untuk mencapai 60 persen serapan tenaga kerja lokal sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2022. Syahrul meminta PT. Freeport Indonesia bersama PT. Chiyoda Internasional Indonesia dan perusahaan-perusahaan subcon melakukan evaluasi berasama terkait rekrutmen tenaga kerja.
“Kalau sudah seperti itu (evaluasi, red), kami yakin bisa meningkatkan angka tenaga kerja lokal yang terserap disana,” terangnya.
Sebelumnya, ratusan massa aksi ratusan massa Pekerja Proyek Manyar Gresik (PPMG) melakukan unjukrasa di kantor DPRD Gresik. Mereka menuntut serapan tenaga kerja bagi warga lokal di sejumlah perusahaan di Gresik, termasuk proyek smelter PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Manyar.
Tidak hanya itu, massa pekerja proyek Manyar Gresik juga menuntut adanya kerjasama pihak perusahaan dengan masyarakat lokal melalui pemerintahan desa (PEMDes) tempat mereka beroperasi dan adanya partisipasi pembangunan terhadap masyarakat lokal. (Slv)