Thursday, January 15, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalKPK Duga Rafel Alun Miliki Sejumlah Aset Mewah di Manado

KPK Duga Rafel Alun Miliki Sejumlah Aset Mewah di Manado

Jakarta, Investigasi.todayKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah menelusuri beberapa aset yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Manado. Hal ini ditelisik KPK kepada 13 saksi yang telah diperiksa pada Selasa (13/6) kemarin.

Sebanyak 13 saksi yang diperiksa kemarin merupakan wiraswasta. Mereka yakni Porman Agustina Sibarani, Maya Marlinda Sompie, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.

“Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka (Rafael Alun) di Manado Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/6).

Meski demikian, Ali enggan menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan penyidik ke para saksi itu. Hingga kini, KPK masih mendalami perkara tersebut. “Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi,” tegas Ali.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun. Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo Jawa Tengah, Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya DKI Jakarta.

Deretan aset berharga yang disita itu di antaranya dua unit mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaaraan itu disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah.

Selain itu, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede bermerk Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu disita penyidik dari wilayah Jogjakarta.

Lembaga antirasuah juga turut menyita tanah dan bangunan yang berlokasi di beberapa wilayah ibu kota Jakarta.

“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” ungkap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pihaknya akan terus menelusuri aset milik Rafael Alun. Hal ini sebagai upaya untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi.

“Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud,” tegas Ali.

KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular