
Pasuruan, investigasi.today – Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungli redistribusi lahan di Desa Tambaksari, Purwodadi. Ketiganya ditahan di Rutan Bangil untuk memudahkan proses penyelidikan.
Tiga tersangka adalah Kades Jatmiko (57), Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah Pemdes Tambaksari, Cariadi (50) dan anggota LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS), Suwaji (54).
“Berdasarkan alat bukti yang ada, ada keterlibatan pihak lain dalam perkara redistribusi tanah di Desa Tambaksari (selain tiga tiga tersangka),” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Roy Ardiyan Nur Cahya, Kamis (15/6).
Jatmiko dan Cariadi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (8/6). Sedangkan Suwaji, warga Desa Banjarejo, Donomulyo, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/6).
Program redistribusi tanah Kementerian ATR/BPN tersebut diberikan pemerintah pusat secara gratis. Namun di lapangan, ada dugaan pungli kepada sekitar 250 orang.
Dari pungutan senilai tersebut, setiap korban mengeluarkan uang bervariatif, melihat total luasan lahan yang diterima para korban. Ada korban yang per sertifikat ditarik sekitar Rp 500 ribu dan yang paling tinggi ada korban yang ditarik Rp 60 juta. Total yang terhimpun mencapai Rp 1,3 miliar.
Keduanya ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A junto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang dirubah No 20 tahun 2021. (Lg)