
Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hadir dalam pemanggilan pemeriksaan berikutnya. Pasalnya, Syahrul Yasin Limpo tak bisa memenuhi pemanggilan penyelidik lantaran menghadiri Agenda Agriculture Ministers Meeting G20 di India.
“Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan (Mentan) akan hadir pada undangan berikutnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/6).
Ali menegaskan, kehadiran Syahrul Yasin Limpo sangat dibutuhkan untuk menentukan proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan).
“Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” tegas Ali.
Ali mengatakan lembaga antirasuah meminta Syahrul Yasin Limpo untuk hadir pada Senin (19/6) mendatang. “Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin (19/6),” tegasnya.
Sebelumnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo meminta KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dirinya. Syahrul Yasin Limpo meminta agar KPK melakukan pemeriksaan pada Selasa (27/6) mendatang.
“Yang bersangkutan memberi tahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India dan meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Jumat (16/6).
Sementara itu, Koordinator Humas Kementan Arief Cahyono membenarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sedang melakukan kegiatan di India. Arief menyebut Syahrul menghadiri acara Agriculture Ministers Meeting G-20 di India.
“Iya, beliau menghadiri Agriculture Ministers Meeting G-20 di India,” ucap Arief.
Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain. (Slv)