
Riau, Investigasi.today – Beberapa waktu lalu terdapat kabar viral bahwa seorang oknum anggota Brimob Polda Riau mengaku telah menyerahkan uang setoran ke atasan/komadannya sebanyak Rp 650 juta. Setoran itu diharapkan agar dirinya tidak dimutasi.
Akhirnya, anggota Brimob berinisial Bripda ADI itu diminta keterangan oleh Bidang Propam Polda Riau. Sayangnya, setelah unggahannya itu viral, Bripda ADI malah menghilang dan tidak masuk dinas dua bulan. Akhirnya setelah 68 hari tidak masuk dinas, bintara yang sebelumnya bertugas di Satuan Brimob itu menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Riau.
Kabidhumas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, Bripka ADI telah menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif oleh Bidpropam dan Satbrimob Polda Riau.
“Kehadirannya diawali dengan upaya dari Bidpropam beserta Satbrimob Polda Riau dengan upaya pendekatan persuasif agar datang ke Polda Riau,” kata Nandang, Senin (26/6).
Nandang menyebut bahwa Bripda ADI telah meninggalkan tugas selama 68 hari, terhitung sampai Senin (26/6). Dengan telah menyerahkan diri itu, Bripda ADI ke depannya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
“Yang bersangkutan telah dilakukan penempatan khusus (patsus). Ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin oleh Satbrimob Polda Riau,” jelas Nandang yang didampingi Kabidpropam Polda Riau Kombes J Setiawan.
Nandang membeberkan, meskipun Bripka ADI tidak hadir saat sidang disiplin, tetapi Satuan Brimbob Polda Riau telah melakukan kegiatan sidang disiplin. Berdasar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satbrimob dan Bidpropam Polda Riau, Bripka ADI telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali. Selanjutnya, melakukan pelanggaran kode etik.
Satbrimob Polda Riau yang saat ini telah melakukan pengembangan terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan Bripka ADI.
Kabidpropam Polda Riau Kombes J Setiawan menambahkan, Bripka ADI tidak mengindahkan panggilan dari Satbrimob dan Bidpropam Polda Riau. Alasannya, dia tidak menerima dimutasi pada 3 Maret 2023 lalu.
Lantas Bripda ADI berkicau di media sosial. Dia mengaku tidak menerima dimutasi dari Batalyon B ke Batalyon A di Pekanbaru. Sebab, selama ini dia sudah menjalani seluruh perintah atasan, termasuk memberikan setoran mencapai Rp 650 juta.
Unggahan tersebut viral. Bidpropam Polda Riau mengklaim sebelum adanya unggahan Bripka ADI itu sudah melakukan penyelidikan. Bahkan mantan Danyon B Brimobda Riau Kompol P sudah dipatsuskan bersama 7 anggota lainnya. (Slv)