Surabaya, Investigasi.today – Agar api di dapurnya terus mengepul, EAK bersama keluarganya menjalankan aktivitas jual-beli sabu-sabu. Perempuan 26 tahun itu dicokok Polrestabes Surabaya pada 24 Mei. Hingga kini, petugas masih mengejar ayah dari EAK, BYR.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, polisi mengamankan EAK, 26, dan SAY, 30, warga Simokerto, Surabaya. Keduanya adalah kakak beradik. Keduanya diamankan pada Mei.
”Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Kemudian, polisi menelusuri informasi lebih dalam kembali. Ketika dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 57 bungkus dengan berat total 11,7 gram,” jelas Haryoko.
EAK menjadi orang pertama yang digulung petugas. Setelah itu, petugas bergeser ke kediaman SAY. Dari kediaman SAY, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 90 bungkus seberat 77 gram.
”Barang bukti itu diamankan dari selipan bra dan paha pelaku SAY,” tutur Haryoko.
Dia menjelaskan, keduanya mengaku mendapatkan suplai sabu-sabu dari suami dan ayahnya, BYR. Ayah dan menantu masih diburu petugas.
”BYR mendapatkan sabu-sabu, kemudian didistribusikan kepada kedua menantunya. Selanjutnya diberikan kepada kedua tersangka,” ungkap Haryoko.
Kedua tersangka terancam 5 tahun penjara karena dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Laga)