Wednesday, July 9, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalNovel: Dulu Pegawai KPK Merayu Dipecat, Kini Selingkuh-Asusila Hanya Dipotong Gaji dan...

Novel: Dulu Pegawai KPK Merayu Dipecat, Kini Selingkuh-Asusila Hanya Dipotong Gaji dan Minta Maaf

Jakarta, Investigasi.today – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai sikap lembaga antirasuah yang dinilai mentolerir terhadap pegawainya yang melakukan tindakan amoral, seperti perselingkuhan. Sebab, Dewan Pengawas KPK hanya menjatuhkan sanksi etik sedang berupa permohonan maaf dan pemotongan gaji kepada pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK yang berbuat asusila ke istri tahanan.

“Ketika kemudian ada tahanan KPK, istrinya bersama dengan keluarganya lagi jenguk didekati dan lain-lain, dilakukan perbuatan asusila dan itu tidak satu kali, dilakukan pemeriksaan bulan Maret, bulan April di hukum dengan hukuman pelanggaran etik sedang hanya meminta maaf dan potong gaji. Ini perbedaannya jauh sekali,” kata Novel dalam tayangan Youtube, Minggu (2/7).

Novel mengungkapkan, tindakan asusila yang dilakukan pegawai Rutan KPK itu merupakan bentuk amoral. Sehingga, seharusnya tidak disanksi ringan, melainkan harus dipecat.

“Ini amoral, ketika melanggar moral yang sangat mendasar apa lagi yang diharapkan dari kejujurannya,” tegas Novel.

Novel menyebut, sikap zero tolerance justru sangat diterapkan sebelum era Firli Bahuri memimpin KPK. Sebab, hal serupa sebelumnya pernah juga terjadi di KPK.

Novel menceritakan, ada seorang pegawai KPK yang mempunyai istri berupaya merayu pegawai KPK lain yang juga telah memiliki pasangan, suami. Pegawai KPK itu dijatuhkan hukuman pelanggaran berat yang kemudian diberhentikan dari KPK.

“Lah sekarang perbuatannya lebih parah lagi, contoh yang pertama adalah ada pegawai KPK dia laki-laki punya istri terus dia berselingkuh, berselingkuhnya sudah seperti perzinaan dengan pegawai KPK perempuan yang punya suami, kemudian dalam pemeriksaan yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah selesai ataukah mengundurkan diri, karena dia PNS yang dipekerjakan, tapi pegawai perempuannya tetap ada di KPK. Nggak diberikan sanksi yang serius,” pungkas Novel. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular