
Banggai, investigasi.today – Oknum guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial MK (37) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap atas kasus pencabulan terhadap murid pria berusia 10 tahun. Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2023.
“Satreskrim Polres Banggai meringkus seorang oknum guru honorer atas dugaan kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondi, Rabu (12/7).
Tio mengatakan kasus tersebut pertama kali terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD pada 2017 lalu, yang saat itu korban masih berusia 10 tahun. Kejadian kemudian berulang hingga korban beranjak SMA.
“Korban sekarang sudah duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA),” terangnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta korban memeluknya. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.
“Sehingga korban merasa kesakitan. Kejadian tersebut berulang kali tersangka lakukan pada korban,” kata Tio.
Aksi bejat pelaku terbongkar saat ibu korban meminjam handphone anaknya. Ibu korban lantas kaget mendapati pesan WhatsApp (WA) yang dikirim pelaku.
“Ibu korban baru mengetahui ternyata anaknya disetubuhi oleh pelaku sejak kelas 5 SD hingga korban SMA,” ungkapnya.
Ibu korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Banggai pada Rabu (26/6). Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku saat berada di rumahnya di Kecamatan Luwuk pada Selasa (11/7).
“Penangkapan pelaku atas dasar laporan orang tua korban. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Mona)