
Jakarta, Investigasi.today – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menindaklanjuti laporan terhadap 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang dinilai tidak patuh melaporkan LHKPN. Sebab hingga kini, MKD belum juga menindaklanjuti laporan tersebut.
“Mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan menindaklanjuti laporan ICW terhadap 55 orang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR RI dengan memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi,” kata peneliti ICWKurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Kurnia menilai, 55 AKD itu diduga melanggaran kode etik, karena tidak patuh dalam melaporkan LHKPN. Namun, lebih dari dua bulan pasca pelaporan tersebut, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh MKD.
Padahal, bukti yang diserahkan sudah terang benderang dan langsung berasal dari sumber primer, yakni laman website LHKPN KPK. Ia menduga, MKD sengaja melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan etik anggota DPR.
“Ini mengartikan MKD melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan etik anggota DPR,” cetus Kurnia.
Kurnia tak heran, sebab menemukan fakta baru menyangkut kepatuhan LHKPN salah satu AKD DPR RI, yakni MKD itu sendiri. Berdasarkan pemantauan, dari 17 anggota MKD, 12 diantaranya tidak patuh melaporkan LHKPN dalam rentang waktu 2019-2022.
“Ini artinya, sebagian besar atau lebih dari 70 persen mereka terbukti mengabaikan kewajiban hukum,” papar Kurnia.
Temuan ini, kata Kurnia, bertolak belakang dengan tujuan pembentukan MKD yang tercantum dalam Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yakni untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat lembaga legislatif. Ia mengaku heran, MKD akan mampu menjalankan mandat itu jika anggotanya bermasalah dalam hal kepatuhan hukum.
Oleh karena itu, ICW akan melaporkan 12 orang anggota MKD DPR RI ke instansinya sendiri atas dugaan pelanggaran kode etik. “Karena turut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, dalam hal ini kepatuhan LHKPN,” pungkas Kurnia. (Slv)