Jakarta, Investigasi.today – Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk daerah yang menjadi prioritas kebijakan profiling saat pengurusan paspor.
Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Silmy Karim, dari daerah tersebut banyak didapati korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Yang saat ini tengah diusut Satgas TPPO Polda NTB di wilayah Narmada, Lombok Barat, misalnya. Berdasar laporan korban bernama Wildan, 36, terhadap YA (perekrut) yang dijanjikan bekerja di Australia. ”Diiming-imingi gaji besar,” kata Kabidhumas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.
Untuk bisa berangkat, Wildan diminta menyerahkan uang sebagai tanda jadi sebesar 40 persen. ”Ada pakai DP (uang muka) untuk bisa diberangkatkan,” bebernya.
Sekitar Juli 2022 Wildan menemui YA di daerah Lumajang, Jawa Timur. ”Setelah itu Wildan menyerahkan uang Rp 7 juta,” ujarnya. Empat teman Wildan juga tergiur saat dijanjikan gaji tinggi di Australia. Mereka turut menyerahkan uang ke YA. Namun, setelah tiga bulan, mereka tak kunjung diberangkatkan ke Australia.
Di sisi lain, Polda NTB menetapkan dua tersangka kasus TPPO. Penetapan tersangka itu buntut dari laporan dua korban berinisial J asal Inter Uwes dan SM asal Plampang, Sumbawa. ”Ya, itu ada dua tersangka sudah kita tetapkan,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan.
Teddy belum memberikan keterangan secara detail. Namun, dia memastikan bahwa dua tersangka tersebut berasal dari Sumbawa. Dia menjelaskan, korban dikirim ke Libya. Namun saat ini sudah berhasil pulang ke NTB.
Dari Jakarta, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menjelaskan, Bareskrim membantu Polda Metro Jaya dalam menangani kasus TPPO. Khususnya terkait dengan penjualan ginjal jaringan Indonesia-Kamboja yang belum lama ini diungkap.
Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui pelaku utama penjualan organ tersebut. ”Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ramadan menjelaskan, hingga 23 Juli terdapat 709 laporan kasus TPPO yang telah ditangani Bareskrim dan polda jajaran. ”Lalu, korban yang diselamatkan mencapai 2.169 orang,” terangnya. Jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 844 orang.
Sementara itu, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak pelaku TPPO yang terlibat penjualan ginjal ke Kamboja. Namun, menurut dia, penindakan itu bukan akhir dari kasus penjualan organ. ”Dalam beberapa tahun terakhir, kejadian serupa terus saja berulang dan menandakan adanya kelemahan sistem dari negara dalam melindungi segenap kepentingan warganya untuk kesehatan,” ungkapnya.
Menurut Tony, ginjal banyak ”dicari” lantaran banyaknya kasus gagal ginjal yang akhirnya membutuhkan cangkok organ tersebut. (Slv)