Jakarta, Investigasi.today – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Basarnas yang ditangani KPK menyisakan polemik. Khususnya ihwal penetapan tersangka berlatar belakang personel TNI aktif.
Sebagaimana diwartakan, KPK sempat menyebut keterlibatan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian ada keberatan dari TNI karena keduanya merupakan personel aktif sehingga penetapan tersangka tidak boleh melalui KPK, tapi melalui institusi TNI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Basarnas menyatakan bakal mengevaluasi posisi TNI aktif di sejumlah jabatan publik dan sipil. ”Karena kita tidak mau lagi di tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan atau korupsi,” tegasnya kemarin (31/7).
Untuk diketahui, UU TNI maupun Polri sebenarnya telah mengatur terkait jabatan di luar instansi. Pasal 47 ayat (1) UU TNI meminta prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil seharusnya telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. UU Polri pun senada. Pasal 28 ayat (3) dengan jelas menyatakan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Basarnas, satu tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, menyerahkan diri ke KPK kemarin. Komisaris utama PT Multi Grafika Cipta Sejati tersebut didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang, tiba di KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Dia langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan di Gedung Merah Putih KPK.
Penyerahan diri Mulsunadi itu ditindaklanjuti KPK dengan penahanan sekitar pukul 18.20 WIB. Mulsunadi yang diduga menyuap Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Berbeda dengan konferensi pers sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak lagi menyebut Kabasarnas dan anak buahnya dengan sebutan tersangka. Alex hanya menyebut Henri dan Afri sebagai pihak yang diduga mendapatkan suap dari beberapa proyek di Basarnas sejak 2021 hingga 2023.
Terkait hal itu, Alex kembali menerangkan bahwa pihaknya memang tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Henri dan Afri. Namun, dia memastikan alat bukti yang diperoleh tim KPK sudah cukup untuk menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. Nah, untuk administrasi penetapan tersangka keduanya, KPK menyerahkan kepada Puspom TNI. ”Jadi, secara substansi dan materiil, yang bersangkutan (Henri dan Afri) sudah cukup ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Nah, tadi malam Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengumumkan penetapan tersangka Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Pengumuman itu disampaikan bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri. ”Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Agung.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pendalaman sesudah OTT KPK pada 25 Juli lalu. Penyidik Puspom TNI memeriksa Henri dan Afri. ”Terhadap keduanya, malam ini juga (tadi malam, Red) akan kami lakukan penahanan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,” beber perwira tinggi bintang dua TNI itu.
Agung memastikan, setiap tahap dalam proses hukum Henri dan Afri bakal disampaikan kepada publik. (Slv)