Labuan Bajo, invetigasi.today – Oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai Barat, Bripka SR, dipecat karena diduga memperkosa seorang siswi SMA. Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko menyebut pemecatan kepada SR karena dia melanggar kode etik yaitu berzinah.
“Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan pada 23 November 2021,” kata Ari, Rabu (2/8).
Ari mengatakan SR sudah menjalani sidang kode etik di Polres Manggararai Barat pada 17 Juli 2023. Sidang itu dipimpin Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Keputusan hukuman kode etik menyatakan dia (SR) bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi untuk dipecat sebagai polisi,” kata Ari.
Saat ini SR meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat sejak 14 Juni lalu. Ia diduga memerkosa S. Siswi SMA berusia 16 tahun itu diperkosa SR pada 9 April lalu di Labuan Bajo.
Kepada SR juga telah dijadikan tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Naf)