
Jakarta, Investigasi.today – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo, dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarat alias Brigadir J. Namun, dalam putusan kasasi itu tidak seutuhnya bulat, terdapat dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Sidang putusan kasasi MA itu dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dengan empat anggota, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
“Perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Rabu (9/8).
Meski terdapat dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat. Tetapi kalah suara dengan tiga hakim lainnya, sehingga Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup.
“Dissenting opinion dari kedua hakim agung anggota majelis hakim Mahkamah Agung tadi adalah kedunya menolak kasasi (Ferdy Sambo). Artinya mereka tetap setuju hukuman mati sebagaimana putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Mengenai pertimbangannya, kami masih menunggu salinan putusan resmi dari majelis,” ucap Sobandi.
Sobandi tak menjelaskan lebih jauh, siapa dua yang dissenting opinion itu. Sobandi pun tak menjelaskan alasan hukum dissenting opinion itu, sebab dirinya beralasan belum mendapatkan salinan putusan kasasi Ferdy Sambo.
Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukumannya diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.
“Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO),” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8).
Putusan itu menganulir vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.
“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” pungkas Hakim Singgih. (Slv)


