Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSopir di Subang Nekat Jadi Bandar Obat Keras

Sopir di Subang Nekat Jadi Bandar Obat Keras

Subang, investigasi.today – Nasib pemuda berinisial FS (27) harus berakhir di penjara. Pemuda yang berpofesi sebagai sopir tembak ini dicokok aparat lantaran menjadi bandar obat-obatan terlarang.

FS ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang di sebuah gubuk sawah di Kampung Kubang Jati, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran Subang pada Senin (14/8) lalu. Dia tak berkutik saat diringkus polisi.

“Kami telah menangkap dan mengamankan satu orang tersangka bandar narkotika sediaan farmasi,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo di Mapolres Subang, Jumat (18/8).

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ribuan butir obat keras. Dari pemeriksaan awal, dikatakan Heri, dalam pengakuan tersangka menjual narkotika jenis obat keras tersebut secara random atau semua kalangan dari tua hingga pemuda.

“Dia (pelaku) jual barang haram tersebut secara random, didominasi sama anak muda. Kami masih mendalami dan pengakuannya menjadi bandar sudah berjalan 1 tahun,” ucapnya.

Selain FS, polisi juga meringkus pengedar obat terlarang di Subang. Pelaku berinisial MI (38) warga Jakarta Utara.

“Untuk tersangka lain kita amankan sedang menjual obat kepada 3 orang pembeli. Pelaku mengedar narkotika dengan modus membuka warung pada umumnya di wilayah Jalan Raya Cipunagara,” kata Heri.

Heri menuturkan penangkapan ini dilakukan dalam waktu dua hari berturut-turut.

“Dalam waktu dua hari kami berhasil menangkap pelaku bandar narkotika jenis obat keras ini. Dari 2 tersangka jika ditotalkan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 7.135 butir,” kata dia.

Sementara itu, FS tak banyak bicara saat dihadirkan. Dengan menggunakan masker berwarna putih, FS menyesali perbuatannya menjadi bandar obat-obatan terlarang.

“Sangat menyesali,” singkat FS.

Dia mengaku terpaksa menjadi bandar obat terlarang karena faktor ekonomi. Sebab, pendapatannya selama menjadi sopir tembak tak menentu.

“Alasannya karena faktor ekonomi juga. Kalau jadi sopir aja kan enggak selalu ada, nekat aja jadinya jualan obat,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Bd)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular