Garut, investigasi.today – Proses hukum terhadap HAP dan AS, sepasang muda-mudi pemeran video live mesum terus berlangsung. Sejoli ini terancam hukuman 12 tahun penjara. Rencananya, kasus sejoli pembuat konten mesum segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi telah menetapkan HAP dan AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, saat ini penyidik yang sedang sedang menggeber berkas kasus tersebut. Setelah selesai, pihaknya akan langsung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Kita akan koordinasi dahulu, setelah nanti berkasnya selesai, langsung akan kita limpahkan dalam waktu dekat,” ungkap Ari, Sabtu (30/9).
HAP dan AS ditangkap polisi usai video mesum yang disiarkan secara live oleh keduanya viral dan tersebar. Dalam video berdurasi 6 menit 35 detik tersebut, keduanya memerankan adegan dewasa. Setelah diselidiki polisi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ari menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, keduanya tetap menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terbaru, keduanya mengaku beberapa kali melakukan aksi siaran langsung bersama di aplikasi media sosial.
“Siaran langsungnya beberapa kali, tapi yang mengandung konten asusila baru kali ini,” katanya.
Polisi juga sudah menelusuri data di akun media sosial yang digunakan keduanya untuk memproduksi konten mesum yang disiarkan secara langsung. Hasilnya, polisi memang hanya menemukan satu video bermuatan asusila.
“Tujuannya seperti yang disampaikan itu. Pertama adalah iseng, kedua selain iseng kan mereka dapat gift. Gift-nya berapa, kan macam-macam tuh, nanti kita akumulasikan,” ungkap Ari.
Kedua tersangka sendiri dijerat oleh polisi dengan pasal yang berlapis. Yakni Pasal 4 ayat 1 huruf C dan E, Pasal 29 dan 8 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebut, kedua tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (Bd)