Baubau, investigasi.today – Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Baubau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan 24 ekor burung yang dilindungi.
24 ekor burung itu di antaranya 20 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 4 ekor burung Nuri Bayan. Saat ini hewan dilindungi tersebut sudah berada di kantor SKW I Baubau.
Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie dalam keterangan resminya mengatakan, burung-burung dilindungi itu berasal dari Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku yang hendak diselundupkan ke Kota Kendari melalui Kapal Pelni KM Nggapulu, pada Jumat (6/10).
“Burung-burung dilindungi ini berasal dari Kepulauan Aru,” kata Sakrianto di Kantor BKSDA Sultra, pada Jumat (27/10).
Sakrianto mengatakan aksi penyelundupan ini diketahui oleh petugas Kapal Pelni KM Nggapulu. Ketika itu, puluhan burung yang diselundupkan menggunakan dus minuman tiba-tiba berbunyi.
Akibatnya memancing kecurigaan awak kapal. 4 dus yang dicurigai lalu dibongkar. Benar saja, ABK kapal menemukan burung-burung yang dilindungi tersebut. Sayangnya petugas kapal tidak menemukan siapa pemilik burung-burung itu.
Sakrianto menuturkan setelah kapal tersebut sandar di Pelabuhan Murhum Baubau, pihak Kapal Pelni KM Nggapulu langsung menyerahkan hewan dilindungi itu ke pihak BKSDA Sultra.
“Setelah kita amankan, kita karantina, observasi lalu akan kita serahkan ke BKSDA Maluku,” ungkapnya. (Mona)