Jakarta, investigasi.today – Polisi menangkap pria UAM, kurir narkoba di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah masjid.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi, Senin (4/12).
Pihak kepolisian langsung menuju lokasi setelah mendapatkan informasi tersebut dan berhasil membekuk pelaku. Saat itu didapati sabu seberat 102.35 gram dari kantong celananya.
Pihak kepolisian lalu mengembangkan dan menyita barang bukti sabu lainya. Masing-masing seberat 198.40 gram, 101,14 gram, 101,16 gram dan 52,41 gram di kediaman pelaku.
“Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku, jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Barang haram tersebut didapat dari pelaku lain berinisial MI. Pelaku UAM diimingi upah sebesar Rp 5 juta sebagai kurir narkoba.
“UAM telah dua kali mengantar sabu, ia ditawarkan oleh MI untuk pekerjaan ini. Setelah disanggupi kemudian dia ditelepon oleh C (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” imbuhnya.
Saat ini UAM sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009. (Van)