Jakarta, investigasi.today – KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, sebagai tersangka suap. Politikus NasDem itu langsung ditahan.
“Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (12/1).
Dalam kasus ini, Erik dijerat tersangka bersama dengan sejumlah pihak. Erik menjadi tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu.
Penerima suap:
- Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu
- Rudi Syahputra Ritonga selaku Anggota DPRD Labuhanbatu
Pemberi suap:
- Efendy Sahputra selaku swasta
- Fazar Syahputra selaku swasta
Erik diduga bersama Rudi menerima suap dari Efendy dan Fazar untuk mengatur pemenangan proyek di Kabupaten Labuhanbatu dengan kesepakatan pemberian fee.
Menurut Ghufron, berdasarkan anggaran Pemkab Labuhanbatu, Erik diduga mengintervensi dan aktif di berbagai proyek di SKPD.
Proyek yang menjadi atensi Erik ada di Dinas Kesehatan dan juga Dinas PUPR Labuhanbatu. Khusus di Dinas PUPR, proyek yang diatur untuk dimenangkan oleh Efendy dan Fazar yakni:
- Peningkatan jalan Sei Rakyat – Sei Berombang Kecamatan Tanai Tengah; dan
- Proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu.
Nilai pekerjaan kedua proyek itu Rp 19,9 miliar. KPK menduga, Erik mendapatkan fee 5 sampai 15 persen dari nilai pekerjaan dari para kontraktor swasta tersebut.
“Besaran uang yang diterima Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar (total komitmen fee),” kata Ghufron.
Meski demikian, KPK masih akan telusuri adanya pihak lain yang diduga memberikan uang kepada Erik dkk.
“Kami akan mendalami dugaan-dugaan perbuatan ikutannya, karena suap dalam PBJ di dalamnya pasti ada rekayasa pengadaan barang dan jasa, yang memungkinkan kami masuk ke pasal 2 dan 3 di PBJ-nya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para penerima suap ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun penahanan Erik dkk dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan untuk keperluan penyidikan.
“Penahanan kepada EAR, RAR, FS, dan IS, masing-masing untuk 20 hari pertama di Rutan KPK,” kata Nurul Ghufron. (Ink)