Surabaya, Investigasi.today – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri merilis informasi terbaru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD Soewandhie Surabaya. Dokter RP ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran di RSUD Soewandhie Surabaya. ”Ini diduga dilakukan tersangka RP,” ujar Trunoyudo.
Dugaan korupsi itu bermula ketika RSUD Soewandhie Surabaya mengadakan Cath Lab dan CT Scan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012. Rinciannya, Cath Lab Rp 17,05 miliar dan CT Scan Rp 14,5 miliar.
”Pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu diawali sejak 2011. Di mana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan dan proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, serta pembayaran,” beber Trunoyudo.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama RSUD Soewandhie dr Billy Daniel Messakh SpB mengatakan, dirinya tak mengetahui terkait kasus tersebut. Sebab, kala itu dirinya belum menjadi direktur utama.
”Pada 2012 saya belum menjadi (direktur utama). Saya masih di Instalasi Gawat Darurat kala itu ya,” kata Billy.
Jika sesuai struktur organisasi pada 2012, drg. Febria Rachmanita MA yang menjabat sebagai direktur utama RSUD Soewandhie Surabaya. Saat itu di bawah kepemimpinan Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya.
Febria atau yang akrab disapa Feni tersebut merangkap jabatan saat itu. Yakni, sebagai Dirut RSUD Soewandhie Surabaya dan Kepala Dinas Kesehatan Surabaya.
Feni bertukar posisi dengan Billy pada 4 Januari 2021. Feni tak lagi menjadi Kepala Dinas Kesehatan Surabaya atau pun direktur utama Soewandhie Surabaya. Feni mengemban tugas baru sebagai Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Surabaya. (Slv)