Manggarai Barat, investigasi.today – Empat pelaku jual beli lima anak komodo yang dicuri di Taman Nasional Komodo divonis pidana penjara beragam di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Vonis terberat adalah empat tahun penjara.
Para terdakwa, yakni Habibur Rahman alias Habib (24), Sahaka (37,) Muhamad Nurdin (37), dan Aswardin (20). Hukuman mereka berbeda sesuai peran masing-masing. Habib, yang berasal dari Buleleng, Bali, berperan sebagai pembeli anak komodo dan menyelundupkannya dari Labuan Bajo ke Bali dan Jawa. Nurdin dan Aswardin adalah warga Pulau Rinca.
Mereka yang menangkap anak komodo dan menjualnya ke Habib. Adapun, Ishaka berperan sebagai perantara antara Habib dengan Nurdin dan Aswardin. Ia dibayar Rp 500 ribu per anak komodo.
“Telah diputus hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 kemarin,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nicko Anrealdo, Senin (1/4).
Nicko mengatakan terdakwa bernama Habibur Rahman alias Habib divonis pidana penjara empat tahun. Hakim PN Labuan Bajo juga menjatuhkan denda Rp 100 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya.
Tiga terdakwa lainnya divonis pidana penjara masing-masing dua tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis terhadap empat terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Untuk terdakwa Habib, JPU menuntut pidana penjara dua tahun enam bulan dan pidana denda Rp 40 juta subsidair pidana kurungan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 5 juta subsidair pidana kurungan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Nicko membeberkan salah satu pertimbangan majelis hakim yang memberatkan empat terdakwa dalam putusannya. Keempat terdakwa itu dinilai tidak memiliki semangat melestarikan kawasan Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata.
“Menimbang bahwa dengan melihat sikap dari terdakwa yang demikian dapat diketahui tidak ada semangat dalam melestarikan kawasan Taman Nasional Komodo yang dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Labuan Bajo dan Kabupaten Manggarai Barat pada khususnya yang bergantung pada pariwisata berbasis alam dan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya,” ungkap Nicko.
Diketahui, komplotan jual beli anak komodo itu ditangkap Polres Manggarai Barat setelah upaya penyelundupan anak komodo digagalkan di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada 30 Oktober 2023. Seekor anak komodo itu diselundupkan oleh Habib dalam truk pisang yang akan menyeberang menuju Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Anak komodo itu hendak dikirim ke Bali dan Jawa.
Penyelundupan tersebut digagalkan oleh personel gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Balai Taman Nasional Komodo, Polres Manggarai Barat, hingga Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo.
Habib mencoba menyelundupkan anak komodo itu dengan membungkusnya menggunakan kaus kaki. Mulut anak komodo itu dilakban dan dimasukan ke dalam tas ransel. Aksinya berhasil digagalkan di petugas gabungan. Habib sempat melarikan diri, tapi beberapa jam kemudian ditangkap polisi.
Awalnya ada enam orang yang ditangkap. Dua orang kemudian dilepas. Dalam penyelidikan oleh Polres Manggarai Barat, terungkap ada lima anak komodo dari Taman Nasional Komodo diselundupkan ke Bali dan Jawa dalam periode Juni-Oktober 2023. Anak ora -sebutan komodo- itu ditangkap oleh dua warga Pulau Rinca, Muhamad Nurdin dan Aswardin. Anak komodo itu ditangkap di Dusun Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.
Nurdin dan Aswardin menangkap anak komodo dengan cara menjerat pakai tali nilon yang diikat pada sebuah kayu sepanjang sekitar 2,5 meter. Dengan memegang kayu tersebut, Nurdin dan Aswardin bisa mengarahkan tali nilon di ujung kayu itu ke arah anak komodo untuk menjeratnya.
Nurdin dan Aswardin tidak punya pekerjaan tetap. Keduanya menjual anak komodo dengan harga Rp 2 juta per ekor. Pembeli anak komodo itu menjual lagi dengan harga Rp 20 juta-Rp 28 juta kepada penadah di Bali dan Jawa. (*/iskandar)