Jakarta, investigasi.today – Kejagung menetapkan Hendry Lie alias HL bersama empat orang lainnya yakni FL, SW, BN, dan AS menjadi terangka baru kasus korupsi komuditas timah. Lalu, bagaimana peran para tersangka dalam kasus tersebut?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penetapan kelima tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup.
Dua dari 5 tersangka baru dalam kasus ini adalah pihak swasta yakni HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, dan Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Dinas dan Plt Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berinisial SW, BN dan AS.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang tersangka langsung ditahan Kejagung, yakni FL AS, dan SW. Sedangkan dua lainya belum ditahan dengan alasan sakit.
Kuntadi membeberkan peran masing-masing lima tersangka ini. Berawal dari tersangka SW pada 2015 menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) terhadap lima perusahaan smelter timah. SW ini menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel dari 2015-2019.
“Tersangka dengan sengaja menertibkan dan menyetujui RKAB kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah, karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Babel,” jelasnya, Sabtu (27/4).
Kemudian di era kepemimpinan BN dan AS sebagai Plt Kepala Dinas ESDM, penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan. Meskipun ketiganya telah tahu bahwa RKAB ini tidak digunakan sesuai semestinya, yakni untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah.
“Tersangka SW, BN, AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk,” tegasnya.
Selanjutnya, lanjut Kuntadi, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerjasama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk. Sedangkan peran HL dan FL yakni turut serta dalam kerjasama penyewaan peralatan.
“Tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan tersangka FL selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatan, kelimanya disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebeluamnya, Kejagung telah menetapkan 16 orang terangka dalam kasus korupsi komuditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang termasuk satu tersangka perkara Obstruction of Justice.
Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT juga terseret dan menjadi tersangka sereta ditahan.
Kemudian Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir. (Ink)