Klungkung, investigasi.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah membatasi jam operasional toko dan warung yang buka selama 24 jam. Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 Kabupaten Klungkung, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengatakan aturan tersebut tidak secara spesifik menyebut toko dengan merk tertentu. Aturan tersebut menyasar semua toko, ritel, dan warung yang beroperasi selama 24 jam.
Rinciannya pada Perda ditegaskan bahwa jam kerja pelaku usaha toko, minimarket, hypermarket, department store dan supermarket, untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.Kemudian untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita.Dan hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 Wita.
“Mau toko atau minimarket jenis apapun, tanpa menyebut tempat dan asalnya, harus mengikuti aturan tersebut, dan selama ini sudah sempat berjalan kemudian dari inspeksi mendadak (sidak) kami dan laporan masyarakat ada beberapa yang buka hingga 24 jam,” kata Suwarbawa, kepada detikBali, Sabtu (27/4/2024).
Suwarbawa mengungkapkan sidak akan kembali dilakukan baik terhadap toko, maupun minimarket terkait jam buka, serta izin usaha yang mereka miliki.
Dia menegaskan pembatasan itu untuk menekan potensi tindakan kriminal di daerah itu.
“Imbasnya positif, anak-anak muda yang dulunya kerap nongkrong depan toko atau minimarket 24 jam atau bahkan kafe sudah tidak ada lagi dan angka kriminalitas jauh menurun,” ungkapnya. (Iskandar)