Mamuju, investigasi.today – Tiga orang nelayan ditangkap polisi usai kedapatan menggunakan bom ikan saat melaut di Pulau Bala-balakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Ketiga pelaku merupakan warga asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Ketiganya merupakan nelayan yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Kapolda Sulbar Irjen R Adang Ginanjar, Kamis (16/5).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial BS (41), AM (46) dan DT (31). Mereka ditangkap di Pulau Bala-balakang, Kecamatan Bala-balakang, Mamuju pada Senin (13/5).
Irjen Adang menuturkan penangkapan tersebut berawal saat personel Polairud Polda Sulbar melakukan patroli dan melihat kapal mencurigakan. Namun saat akan didekati, kapal tersebut langsung melarikan diri.
“Kemudian tim melakukan pengejaran menggunakan perahu karet. Alhasil kapal yang dikejar oleh tim patroli Ditpolairud ditemukan dengan posisi akan berlabuh di salah satu pulau di Kecamatan Bala-balakang, yakni Pulau Samataha,” terangnya.
Irjen Adang melanjutkan, personel Polairud kemudian memeriksa kapal beserta muatannya dan menemukan adanya botol kaca dan plastik di bagian depan lambung kapal. Setelah diperiksa, isi dalam botol tersebut diduga bahan peledak.
“Dari interogasi awal yang dilakukan kepada juragan kapal yaitu BS, ia juga mengakui bahwa isi dalam botol kaca dan botol plastik tersebut adalah bahan peledak jenis bom ikan,” bebernya.
Ia menuturkan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan 88 bahan peledak. Dengan rincian botol kaca bekas bir berisi bahan peledak sebanyak 34 botol, botol plastik bekas berisi bahan peledak sebanyak 40 botol dan 14 botol yang sudah dirakit dengan pemberat.
“Barang bukti lainnya berupa perahu kayu, selang kompresor, sepatu katak, detonator atau sumbu rakitan,” ungkapnya.
Irjen Adang menambahkan bom ikan tersebut dirakit sendiri oleh ketiga pelaku dengan campuran pupuk cantik, korek api kayu, cat perak yang diisi dalam wadah botol kaca dan plastik. Ketiga pelaku mengakui bahan-bahan tersebut dibeli di salah satu toko yang ada di Balikpapan.
“Kita akan terus berkomitmen melakukan upaya terbaik seperti patroli dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas aksi bom ikan di Sulbar demi menjaga ekosistem laut. Harapannya, lewat upaya tersebut aksi bom ikan yang tentu sangat berbahaya dapat diminimalisir hingga diberantas ke akar-akarnya,” imbuhnya.
Irjen Adang mengatakan ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Sulbar. Mereka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. (mona)