Magelang, investigasi.today – Mahasiswi berinisial SYK (20), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, yang tega membuang bayinya sendiri ke tempat sampah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, belum dilakukan penahanan lantaran tersangka masih dalam observasi di rumah sakit.
Saat konferensi pers di Polres Magelang Kota digelar, SYK tidak terlihat hadir. Polisi hanya memperlihatkan kepada awak media beberapa barang bukti.
“Polres Magelang Kota melakukan pres rilis terkait dengan upaya pengungkapan dari Sat Reskrim Polres Magelang Kota terhadap tindak pidana pembuangan bayi ataupun menghilangkan nyawa seseorang yang terjadi pada tanggal 30 Mei 2024,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina di Polres Magelang Kota, Kamis (20/6).
“Di mana pada saat ini tersangka berinisial SYK, pekerjaan mahasiswi,” lanjut Herlina.
Lebih lanjut, Herlina mengatakan saat ini tersangka masih menjalani perawatan pascamelahirkan. Sehingga, pengiriman berkas lanjutan baru bisa dikirim kemungkinan pekan depan.
“Modus operandinya (tersangka) menghilangkan nyawa seseorang. Di mana pada saat ini tersangka yang berinisial SYK, pekerjaan mahasiswi di salah satu universitas yang ada di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng),” sambung Herlina.
“Saat ini, untuk tersangka masih dilakukan proses observasi di RSJ Magelang. Dan saat ini, dari penyidik Polres Magelang Kota memang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut mengingat kesehatan jiwa dan kesehatan pascamelahirkan. Itu yang jadi pertimbangan kami dan saat ini seluruh proses penyidikan baik SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), maupun berkas sudah terkirim ke JPU. Mungkin satu minggu ke depan, kita sudah bisa mungkin melaksanakan pengiriman berkas ke Jaksa,” kata Herlina.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Sunarto, menambahkan pengungkapan kasus pembuangan bayi ini hasil dari penyelidikan terhadap orang yang berada di sekitar TKP.
“(Di sekitar lokasi) Keterangan saksi adalah (barang-barang) milik keluarga dari pada tersangka. Sehingga dari dasar itu dibantu dari Bhabinkamtibmas mencari informasi maka kita dapatkan identitas (tersangka),” ujar Sunarto.
Sunarto menyebutkan bahawa tersangka melahirkan seorang diri di kamar. Saat hamil, keluarga tersangka tidak mengetahuinya lantaran tersangka selalu menutup diri.
“Bayi dilahirkan di dalam kamar tersangka (sendirian). Untuk meninggalnya secara persis tersangka juga belum mengetahui karena bayi hanya dilakban dibungkus kulot warna hitam, masih dibungkus lagi dengan plastik (kresek hitam) dengan tali simpul mati. Persis meninggal di dalam kamar atau pas dibuang untuk tersangka belum tahu (masih labil keterangannya),” ujar dia.
“Sampai saat ini dari hasil klarifikasi kedua orangtua tidak tahu (hamil) karena anak itu saat hamil tertutup sekali, aktivitas tertutup,” katanya.
Pihaknya menambahkan, tersangka disangkakan pasal 80 ayat 3, ayat 4 juncto pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 341 KUHP.
“Untuk pasal 80 ayat 3 ancaman 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Pasal 80 ayat 4 pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan orang tuanya. Terus, pasal 341 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Barang bukti yang disita dari SYK antara lain satu potong celana panjang, satu potong seprai, delapan potong celana pendek, dan satu buah lakban bening.
Diberitakan sebelumnya, seorang tukang sampah menemukan sesosok mayat bayi perempuan di Kelurahan Kramat Utara, Magelang. Temuan tersebut segera dilaporkan ke polisi.
Kasi Humas Polres Magelang Kota Iptu Untung Harjanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan mayat bayi tersebut. Mayat bayi terbungkus seprai itu ditemukan pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB.
“Ditemukan bayi jenis kelamin perempuan itu sudah meninggal dunia. Barang bukti yang ditemukan celana dalam (CD) 4 buah, celana pendek 8 buah, kemudian kaus dalam, seprai untuk membungkus,” kata Untung saat ditemui di Polres Magelang Kota, Kamis (20/6). (Sev)