Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruJatimBerantas Mafia Tanah, Pelapor Kasus TKD Sumenep Tidak Terima Laporannya Disebut Kedaluwarsa

Berantas Mafia Tanah, Pelapor Kasus TKD Sumenep Tidak Terima Laporannya Disebut Kedaluwarsa

Sumenep, investigasi.today Pengacara dan konsultan hukum Kab. Sumenep, Mohammad Siddik SH, sekaligus pelapor atas Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga dirampok pengembang bernama H. Sugianto, menepis dan tidak terima jika laporannya disebut sudah kedaluwarsa.

Sejatinya, kasus TKD tersebut telah dilaporkan sejak tahun 2015. Namun, Sugianto menyayangkan bahwa, hingga saat ini penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana tersebut belum di P21 (hasil penyidikan sudah lengkap).

Tragisnya lagi, menurut pria yang akrab disapa Dekdek ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur malah menganggap persoalan tersebut sudah kedaluwarsa.

“Padahal, pelaku yang ditersangkakan nyata-nyata ada dan memiliki alat bukti lengkap yang kuat,” tegasnya saat ditemui di kantor MSP, Senin (24/6).

Sebagai pelapor, Dekdek merasa sangat kecewa terhadap langkah Kejati yang terkesan menunda-nunda berkas pelaporannya. Apalagi, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah hukum sesuai dengan undang-undang KUHP. Bahkan, dengan alat bukti berkualitas.

“Semua bukti ada, lengkap dan kuat. Kalau kemudian dianggap kedaluwarsa, kami balik mempertanyakan bahwa kdaluwarsa itu masuk di pasal berapa dan ayat berapa. Mohon diperjelas supaya publik tahu tentang hukum. Sekarang sudah di zaman digital dan keterbukaan publik,” ujarnya.

“Saya pertegas lagi, tanah TKD itu milik tiga desa, di antaranya, Desa Talango, Cabbiye dan Palasah, di atas tanah ini dibangun perumahan yang setiap tahunnya kepala Desa menerima sewa dari Sugianto sebagai pengambang,” sambungnya.

“Jika kasus TKD di Kab. Sumenep yang sudah menasional ini dianggap kedaluwarsa oleh Jaksa, maka kami menduga bahwa tindak pidana kejahatan yang terorganisir itu ada main mata antara Jaksa di Kejati dengan tersangka,” tandasnya lagi.

Untuk itu, lanjut Dekdek, dia mewanti-wanti agar pihak Polda Jatim, Kejati Jatim, dan Satgas Mafia tanah jangan bermain-main dengan kasus berkelas nasional yang menelan kerugian negara sebesar Rp114 milar lebih yang jika dihitung sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) saat ini, kerugiannya lebih Rp510 miliar.

“Kami juga meminta Kementerian ATR, Pak Menteri Agus Harimurti Yudhoyono untuk menyelesaikan kasus ini. Sebab, kasus pengembang tanah bermasalah ini sudah menyita perhatian publik seperti tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep,” katanya.

Untuk diketahui, Tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep itu diduga digelapkan oleh pengembang tanah, karena tidak ada objek tukar guling (Ruislag), dan hal itu sebuah pelanggaran hukum.

“Pihak tersangka H. Sugianto sempat mengajukan Pra peradillan namun ditolak. Artinya, secara yuridis persoalan TKD di Kab. Sumenep harus diproses secara hukum,” pungkasnya seraya meminta jaksa untuk menaikkan kasus TKD ke pasal 21 tentang penertiban administrasi. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular