Surabaya, investigasi.today – Kapolda Jatim Irjen Drs. Machfud Arifin SH didampingi Irwasda Kombes Wahyu Hidayat,Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera SIK , Dir Reskrimsus Kombes Agus Santoso dan Dinas Energi dan SDM Bapak I Made Sukartha Release tentang Gakkum Mercuri Ilegal Polda Jawa Timur pada hari Senin (2/10) bertempat di depan Gedung Tribrata Polda Jatim.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP A/44/IX/2017/SUS/Jatim tanggal 25 September 2017 , Anggota Unit II Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penanganan tindak pidana Minerba (Merkuri) Ilegal di Dsn. Krajan RT 04/RW 02 Ds. Jlodro Kec. Kenduruan Kab. Tuban. Dengan tersangka inisial SÂ (57), Swasta alamat Batu Merah atas Kel. Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon Prov. Maluku.
Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Miliar Rupiah).
“Kita telah menggagalkan kegiatan yang dilarang negara dan merkuri ini memang menjadi perhatian Pimpinan. Ditingkat rapat konsultasi Menkopolhukam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) sudah membahas peredaran merkuri ini,” ucap Kepala Polda Jatim Irjen. Pol. Drs. Machfud Arifin SH. usai menunjukkan beberapa materi yang dipakai tersangka dalam mengekstrak merkuri di halaman Markas Polda Jatim.
Tersangka membawa bahan baku merkuri yang masih dalam bentuk bongakahan batu cinnabar seberat 9,7 ton dari lokasi penambangan di Seram Barat Maluku ke Surabaya melalui jalur laut.
“Disini (Tuban) kebetulan bahan baku untuk membuat merkuri ini cukup banyak misal kapur dan serpihan besi,” terang Kapolda menjelaskan alasan tersangka melakukan aksinya di Jawa Timur.
Pelaku yang mengaku bisa mengekstrak merkuri setelah dirinya memperoleh ilmu saat berada di Sukabumi – Jawa barat ini nekad melakukan kegiatan tersebut karena keuntungan yang besar.
“Keuntungan didalam perdagangan ini cukup lumayan, dengan modal 600 juta rupiah dia bisa dapat 600 (juta) nya lagi,” lanjut Machfud.
Nantinya, merkuri akan dipasarkan di daerah penghasil emas seperti Ambon dan Kalimantan.
Aparat penegak hukum telah menyiapkan aturan hukum yang menjerat pelaku yakni Undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar 10 milyar rupiah.
Dari operasinya kali ini, Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 80 dus merkuri hasil olahan, 90 buah tabung suling, 1 unit mesin penggiling batu cinnabar, sebuah timbangan, 4 buah karung serbuk biji, 5 karung pembukus batu, sebuah buku rekening dan 1 unit handphone. ( lam/pril )