Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruJatimAkomodir Pemilih Pindah Pilih, KPU Gresik Sosialisasi Layanan DPTb

Akomodir Pemilih Pindah Pilih, KPU Gresik Sosialisasi Layanan DPTb

Gresik, Investigasi.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) untuk Pilkada Gresik 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Santika, Jalan Jenderal Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, pada Senin (21/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PCNU dan PD Muhammadiyah, serta Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gresik, Zuhri Firdaus mengatakan, sosialisasi terkait layanan DPTb ini berdasarkan Undang-Undang dan PKPU nomor 2 & 7 tahun 2024 yang dimulai sejak penetapan DPT pada tanggal 19 September hingga 28 Oktober.

Selain itu, juga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati serta Walikota & Wakil Walikota.

“KPU akan melayani pindah pilih mulai pasca penetapan DPT sampai dengan 28 Oktober 2024. Ini sebagai bagian dari proses h-30 sebelum hari H (pencoblosan) dan ada sembilan alasan untuk pindah pilih tersebut,” ujar Zuhri Firdaus.

Dikatakan Zuhri, sembilan alasan itu antara lain, pemilih menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rutan maupun lapas, dan tugas belajar.

“Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili,”sambungnya.

Selain proses h-30 pencoblosan, ditambahkan Zuhri, layanan pindah memilih juga bisa sampai dengan tanggal 20 November 2024 atau h-7 pencoblosan. Namun, ketentuan itu hanya berlaku untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu dengan empat alasan.

“H-7 pencoblosan berlaku untuk untuk pemilih yang menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di rutan maupun lapas, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,”tambahnya.

Meskipun terdapat tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Zuhri Firdaus menekankan pentingnya tahapan DPTb untuk mengakomodasi seluruh masyarakat yang ingin memberikan suara. Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus prosesnya.

“Karena kami melibatkan semua stakeholder, kepengurusan pindah memilih bisa dilakukan di posko PPS di Kelurahan dan Desa, posko PPK di kantor Kecamatan, serta kantor KPU Gresik yang buka sesuai jam kantor, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,”tukasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular