Denpasar, investigasi.today – Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya mengungkapkan kasus yang menjerat Perbekel atau Kepala Desa (Kades) Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, I Ketut Luki. Luki ditangkap akibat meminta komisi (fee) proyek pembangunan pura.
“Diduga pelaku menerima fee proyek pembangunan pura, sumber dana APBDes TA (tahun anggaran) 2024 sebesar Rp 20 juta,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Batubara, di Denpasar, Rabu (6/11).
Kasus berawal saat ada proyek pembangunan pura senilai Rp 2,5 miliar di Desa Bongkasa. Namun, Arif enggan membeberkan lokasi pembangunan pura dengan alasan masih diselidiki.
Penyedia kontraktor sebagai pemilik proyek itu kemudian mengirim surat pengajuan termin ke Luki. Namun, Luki tidak segera memproses surat pengajuan itu. Ia sengaja menunda penandatanganan.
“Dan sengaja melakukan autorisasi pada sistem IBB (Internet Banking Bisnis) di Bank Bali sebelum ada kesanggupan atau kesepakatan memberikan fee. Sehingga, dana termin yang diajukan kontraktor belum dapat ditransfer ke rekeningnya,” ungkap Arif.
Singkat cerita, pihak penyedia kontraktor menyetujui permintaan komisi Luki yang diberikan pada Selasa (5/11/2024). Luki menemui seseorang di lapangan parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung di sela-sela acara sosialisasi penilaian implementasi indikator kabupaten kota anti korupsi 2024 sekitar pukul 10.25 Wita.
Seseorang itu menyerahkan komisi sebesar Rp 20 juta yang dimasukkan ke kantong celana Luki. Arif juga enggan membeberkan orang yang memberi uang ke Luki dengan alasan kasus itu masih dalam penyidikan.
“Pelaku terlihat keluar gedung tempat rapat bangunan gedung utama Kantor Bupati Badung. Kemudian, (Luki) berjalan menghampiri seorang saksi. Akhirnya, pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukkan saku sebelah kanan,” terang Arif.
Pemberian komisi kepada Luki dalam pencairan termin dana APBDes 2024 Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung yang tertunda itu diendus polisi. Luki dan seseorang itu akhirnya terciduk di area parkiran Puspem Badung. Saat digeledah polisi dan ditemukan ada uang puluhan juta itu, Luki beralasan akan menyerahkannya ke Puspem Badung.
“Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penindakan dan pemeriksaan badan. Barang bawaan pelaku, dihadapan saksi, ditemukan barang bukti tersebut,” ungkap Arif.
Polisi kini menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 20 juta (sebelumnya disebut Rp 50 juta) pecahan Rp 100 ribu dari saku celana Luki. Ada juga uang tunai sebesar Rp 370 ribu yang disita dari saku kemeja dan Rp 301 ribu dari tas Luki.
Selain uang, ponsel dan sejumlah barang pribadi Luki lain disita saat rumah dan ruang kerjanya digeledah polisi. “Ada kami sita dokumen pengajuan realisasi pertanggungjawaban dana APBDes Bongkasa tahun 2024,” kata Arif.
Luki kini sudah ditahan dan berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf a. Ancamannya, paling lama empat tahun penjara.
Arif mengatakan, selain Luki, penyidikan kasus itu juga masih berlanjut dengan empat orang yang telah diperiksa sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, foto penangkapan Luki sudah beredar di media sosial (medsos). Dalam foto itu, Luki memakai kemeja endek, celana hitam, dan topi hitam saat diciduk polisi di dalam kawasan Puspem Pemkab Badung.
Luki tampak tak berkutik saat beberapa polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menciduk dan menggeledahnya. Informasi yang didapat, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta, yang ternyata hanya Rp 20 juta, dari tangan Luki. (Iskandar)