Friday, November 8, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBeli Ganja di Sidoarjo, Kurir Ekspedisi asal Surabaya Ditangkap

Beli Ganja di Sidoarjo, Kurir Ekspedisi asal Surabaya Ditangkap

Surabaya, investigasi.today – Seorang kurir ekspedisi di Surabaya dibekuk polisi. Kurir itu kedapatan hendak mengambil lalu menjual kembali ganja yang dibelinya dari seorang buronan polisi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Mifta mengatakan kasus tersebut terjadi pada Jumat (11/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Tepatnya di pinggir Jalan Cucut Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo.

Polisi membekuk kurir berinisial BHK yang hendak mengambil ganja. Usai ditangkap, polisi mengembangkan penangkapan itu ke rumah BHK yang berada di Jalan Wadungasri Dalam, Waru, Sidoarjo.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan yang bersangkutan (BHK),” kata Suriah, Kamis (7/11).

Selanjutnya polisi mengamankan BHK ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari hasil interogasi, kurir ekspedisi berusia 20 tahun itu mengakui memperoleh ganja dari seorang berinisial I yang masuk dalam DPO polisi.

“Mengakunya dapat pada hari Kamis (10/10) pukul 21.00 WIB di Pinggir Jalan Trosobo setelah Jembatan Layang Trosobo, Desa Bringinbendo Kecamatan Taman Sidoarjo dengan cara mengambil ranjauan, sebanyak 1 poket dengan berat 50 gram seharga Rp 900 ribu,” ujarnya.

BHK mengaku membeli ganja tersebut menggunakan uang pribadinya. Kepada polisi, ia mengaku bahwa maksud dan tujuan membeli ganja untuk dijual kembali.

“Pengakuannya akan dijual kembali untuk mendapat keuntungan biasanya menjual ganja tersebut dengan harga Rp 100 ribu per poketnya,” tuturnya.

Kepada petugas, BHK mengaku sudah 3 kali ini membeli ganja kepada I dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800 ribu apabila terjual semua. Selain mengamankan BHK, polisi juga menyita 17 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 43,626 gram, 1 bungkus kertas berisi batang ganja seberat 1,925 gram, 4 bungkus rokok, 1 bendel plastik klip, sebuah tas selempang, dan 1 ponsel sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya itu, BHK terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular