Friday, November 8, 2024
HomeBerita BaruJatimJutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter MMEA Dimusnahkan Satpol PP dan...

Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter MMEA Dimusnahkan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik

Gresik, investigasi.today – Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik memusnahkan lebih dari 6,2 juta rokok ilegal dan 2.801 liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan di Halaman Kantor Bupati Gresik, Kamis (7/11/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gresik, Aminatun Habibah mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Satpol PP dengan Bea Cukai Gresik. Pemusnahan barang ilegal ini, ditambahkannya, merupakan bentuk perlindungan bagi industri yang mematuhi regulasi serta perlindungan masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal maupun MMEA.

“Hari ini kita saksikan pemusnahan jutaan rokok ilegal dan ribuan liter MMEA. Saya mengajak seluruh stakeholder untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya barang ini demi terciptanya Gresik yang aman dan berintegritas,” ujar Aminatun singkat.

Barang batang yang dimusnahkan ini senilai Rp8,3 miliar, merupakan hasil penindakan kolaborasi Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik sepanjang tahun 2023 hingga Juli 2024. Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, menciptakan kerugian negara senilai Rp6,2 miliar. Diharapkan kolaborasi Satpol PP dan Bea Cukai Gresik ini semakin efektif dalam pemberantasan rokok ilegal dan MMEA sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat, industri dan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik, Wahjudi Adrijanto menjelaskan, betapa besarnya peredaran barang kena cukai ilegal. Di Gresik saja tambahnya, rokok ilegal yang dimusnahkan jumlahnya jutaan batang, beratnya mencapai enam ton.

Rokok ini di jual antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per bungkus. Sementara masyarakat bisa menghisap rokok sekitar 15 batang per hari. Besar sekali potensi kerugian negara dengan beredarnya barang ini, karena itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan.

“Barang bukti yang kita musnahkan di sini hanyalah sebagian kecil, untuk simbolis. Selebihnya kita bekerja sama dengan mitra di Lawang, Jawa Timur agar pemusnahannya tidak mengganggu lingkungan,” tandas Wahjudi.

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan bahwa dari penindakan tersebut, pihaknya melakukan proses hukum. Ada pelaku peredaran yang saat ini sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Gresik.

Terakhir dia menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang baru diundangkan. Beleid tersebut mengatur penggunaan DBHCHT digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial. Selain itu juga sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antarinstansi,” pungkasnya.

Terkahir, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menambahkan untuk wilayah Gresik, peredaran rokok ilegal banyak ditemui di wilayah kota yaitu Kebomas, kemudian di Kecamatan Balongpanggang dan beberapa wilayah di Gresik sisi Utara.

“Kita siap berkolaborasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan penindakan, 24 jam,” tandasnya singkat. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular