Bima, investigasi.today – Pria disabilitas asal Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial TF, nekat menjual sabu. TF berdalih menjual sabu untuk penuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pria berusia 31 tahun ini ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di rumah istrinya di Dusun Kawae, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Jumat (17/1/2025) malam. Ia ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Wawo.
“Ditangkap semalam sekitar pukul 21.40 Wita,” ucap Kapolsek Wawo, AKP AH Wongso, Sabtu (18/1).
Penangkapan TF menindaklanjuti laporan dari warga. Polisi menyita berbagai barang bukti dari penangkapan itu, seperti sembilan paket sabu ukuran kecil, delapan paket sabu ukuran sedang, dua klip kosong, dan uang tunai Rp 280 ribu.
Polsek Sawo telah menyerahkan TF beserta berbagai barang bukti kepada penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bima Kota. Proses hukum pria disabilitas itu dilanjutkan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Bima Kota.
Namun, Polsek Sawo sempat melakukan pemeriksaan awal kepada TF sebelum diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Bima Kota. Hasil pemeriksaan awal, TF belum lama menjadi pengedar sabu di Kecamatan Wawo dan sekitarnya.
“Pengakuan TF, baru-baru ini dia menjual sabu dan hasil penjualan untuk penuhi kebutuhan sehari-hari bersama keluarga (istri-anak) di rumah,” ujar Wongso.
Wongso menambahkan TF merupakan disabilitas fisik karena kakinya kaku akibat cedera semenjak pulang dari luar daerah. Ia menggunakan alat bantu berupa tongkat untuk membantu berjalan karena kakinya sudah lama kaku.
“Sudah lama kakinya kaku dan cedera, makanya TF berjalan memakai alat bantu tongkat,” imbuh Wongso. (Iskandar)