Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 unit apartemen di Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan korupsi investasi Rp 1 triliun PT Taspen tahun 2019.
“Nilainya kurang-lebih Rp 20 miliar. 6 Unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga terkait dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika, Sabtu (18/1).
ANK yang dimaksud Tessa adalah ANS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, yang menjadi tersangka korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp 200 miliar itu.
Selain penyitaan 6 apartemen itu, KPK juga menggeledah 2 rumah, 1 apartemen, dan 1 kantor di sekitar Jabodetabek.
“Dari penggeledahan, KPK menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang bila dijumlahkan senilai Rp 100 juta,” kata Tessa.
KPK juga menyita dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
Kosasih ditahan sejak 8 Januari 2025. Sejauh ini ia tidak pernah menjawab pertanyaan wartawan atas kasus yang menjeratnya itu. (Ink)