Banyuwangi, investigasi.today – Bertempat di kantor Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi pada Senin (03/02) berlangsung kesepakatan bersama jual beli tanah pekarangan beserta rumah sebesar Rp 150 juta.
Jual beli senilai ratusan juta rupiah tersebut antara Sarkun warga dusun senepolor selaku penjual dengan Suwono selaku pembeli diketahui oleh Kepala Desa Barurejo (Ahmad Zaenuri) dan kepala dusun Senepolor (Abdullatip Wijaya) serta sejumlah saksi antara lain Zaenudin, Yuliani, Irawan Suyanto dan Bonari.
Jual beli tanah SHM atas nama /SPPT: Sarkun terletak di dusun senepolor RT 04 RW 06 Desa Barurejo Siliragung seluas 1079 m² belum dibayar lunas akan tetapi secara bertahap dengan uang muka Rp 50 juta dan pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp 100 juta maksimal 6 bulan sesuai kesepakatan.
Sebelum pelunasan objek tetap ditempati oleh pihak pertama (Sarkun), dan kedua belah pihak tidak boleh menjual belikan objek tersebut kepada pihak lain. Selain itu kedua belah pihak antara Sarkun dengan Suwono sepakat apabila dalam kurun waktu selama 6 bulan tidak ada pelunasan maka dinyatakan batal dan DP sebesar Rp 50 juta dikembalikan.
Kesepakatan jual beli tersebut merupakan upaya salah seorang Pengacara/Advokat muda beralamat di belakang kantor pos kota Jajag, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak menimbulkan permasalahan sengketa tanah di masyarakat.
“Sebagai pihak pendamping Sarkun untuk jual beli kita lakukan transaksi di pemerintah Desa Barurejo agar nantinya tidak timbul masalah di masyarakat belakang hari serta berkekuatan hukum”, ujar Eko Budi yanto, SH. (Widodo)