Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang memperberat kasasi eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara, dari sebelumnya 9 tahun.
Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di Pertamina, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
“Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum,” ujar Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (1/3).
Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera pada para pelaku korupsi.
“Sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” kata Tessa.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen di kasus dugaan korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Majelis Kasasi menghukum Karen 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Amar putusan: Tolak perbaikan,” demikian dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2).
Adapun putusan perkara nomor 1076K/PID.SUS/2025 itu diketok oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku Hakim Ketua serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota, pada Jumat (28/2). (Ink)