Saturday, April 19, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDalih Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur: CCTV Tak Bisa Membuktikan

Dalih Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur: CCTV Tak Bisa Membuktikan

Jakarta, investigasi.today – Hakim anggota Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur, Heru Hanindyo, mengungkapkan alasannya menjatuhkan putusan bebas dalam kasus tersebut. Menurut dia, bukti CCTV tak bisa yang menggambarkan perbuatan Ronald Tannur membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Selain itu, Heru juga mengungkapkan alasannya menjatuhkan vonis bebas bahwa karena tak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.

Hal itu disampaikan Heru saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/4).

“Sesuai fakta persidangan yang saya ikuti, dan sebagaimana saya membaca berkas, kemudian saya bertanya kepada Ketua Majelis dan hakim anggota 1. Diterangkan bahwa enggak ada saksi,” kata Heru dalam persidangan.

“Lalu saya tanya, waktu sidang itu, mohon maaf Pak Jaksa, kadang-kadang saya ini sedikit gemas, takut bebas, tapi jaksanya saya push dulu, ‘mana nih CCTV yang di lift kok enggak ada?’,” lanjut dia.

Heru malah mempertanyakan jaksa dalam persidangan menghadirkan LPSK yang menurutnya tidak ada kaitan dalam perkara Ronald Tannur tersebut alih-alih saksi yang diminta untuk dihadirkannya.

“Sehingga, hasil akhirnya bahwa tidak ada suatu bukti terhadap seluruh dakwaan jaksa yang mengarahkan kepada perbuatan terdakwa itu terbukti,” jelas Heru.

Menurutnya, selama persidangan, jaksa juga tidak membeberkan lebih jauh ihwal kejadian pembunuhan kekasih Ronald Tannur tersebut.

Bahkan, kata dia, video CCTV yang ditampilkan dalam persidangan juga jelas menunjukkan tidak adanya bukti pelindasan lewat mobil yang dilakukan Tannur.

“Yang Mulia, pada satu persidangan, dua kali persidangan video itu ditampilkan, Yang Mulia. Dan tidak ada pelindasan sama sekali,” tegasnya.

“Bahkan, ahli KNKT mengatakan bahwa tidak mungkin adanya pelindasan,” ungkap dia.

Heru juga mengaku heran perkara Ronald Tannur menjadi sorotan publik. Bahkan, saat itu, juga menuai perhatian dari DPR RI.

“Ketika perkara ini viral, ramai, penasaran saya. Ada apa sih sebenarnya perkara ini sampai di DPR RI? Yang mobil maju mundur, maju mundur,” ucap Heru.

“Wallahu a’lam bishshawab, apakah itu kemudian diedit atau gimana, kita tidak tahu. Tapi yang jelas, bismillahirrahmanirrahim, saya putus sesuai fakta persidangan, seperti itu,” sambungnya.

Heru juga menyinggung penyebab kematian Dini Sera karena kondisinya yang mabuk berat hingga merusak lambungnya.

“CCTV yang di lift itu Yang Mulia, tidak dihadirkan oleh jaksa. Sehingga, locus kejadian tentang pemukulan, penendangan apa segala macam, di lift, tidak ada saksi,” tuturnya.

“Tapi, semua saksi mengatakan tidak ada peristiwa itu. Bahkan turun di basement, dua security mengatakan dia [Dini Sera] masih hidup, baik-baik saja, dan kondisinya mabuk berat. Dan riwayat hidupnya Dini Sera ini punya liver dan gerd. Minumannya itu 40 persen, Yang Mulia,” pungkas dia.

Ronald Tannur didakwa membunuh Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023. Dia kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, Hakim PN Surabaya menilai Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan atau kelalaian yang menyebabkan Dini Sera meninggal.

Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiga Hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Bahkan, upaya untuk membebaskan Ronald Tannur itu diduga juga hingga tingkat kasasi. Diduga dilakukan ibu Ronald Tannur, pengacara Lisa Rachmat, serta mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -













Most Popular