Jakarta, investigasi.today – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengesahan revisi Undang-undang TNI sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Penandatangan dilakukan Prabowo sebelum Idul Fitri 1446 H.
“Sudah, sudah. Sebelum lebaran, tanggal 27 atau 28 (Maret),” kata Prasetyo di Istana, Kamis (16/4).
UU TNI telah disahkan DPR untuk direvisi pada 20 Maret 2025. Ia memuat 3 pasal perubahan, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Lalu Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil yang semula hanya di 10 kementerian lembaga menjadi 14 kementerian dan lembaga. Kemudian Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI.
Meski Prabowo tidak meneken UU ini, UU TNI ini tetap berlaku dalam waktu 30 hari sejak disahkan DPR.
Hal ini merujuk pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani RUU yang telah disetujui DPR.
Jika dalam 30 hari Presiden tidak menandatangani atau mengesahkan RUU tersebut, maka secara otomatis RUU itu tetap menjadi Undang-Undang dan berlaku tanpa tanda tangan Presiden. (Ink)