Wednesday, July 9, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPenjual Video di Grup Facebook Inses Masih Berusia 18 Tahun

Penjual Video di Grup Facebook Inses Masih Berusia 18 Tahun

Jakarta, investigasi.today – Polda Metro Jaya menangkap anak laki-laki berusia 18 tahun yang diduga menjadi kontributor aktif di grup Facebook ‘Suka Duka’. Pelaku mengunggah konten video porno di grup untuk dijual seharga Rp 50 ribu untuk tiga video.

“Ini sangat memprihatinkan. Jadi modus operandi dari anak ini adalah menjual konten pornografi sebesar Rp 50 ribu untuk tiga konten,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Sabtu (24/5).

Selain menjual di grup, pelaku juga menjual konten melalui Telegram. Polisi mendapati adanya 144 grup Telegram yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan konten video pornonya. Tak dijelaskan cara pelaku mendapatkan video porno tersebut.

“Sehingga penyidik akhirnya melakukan penetapan seseorang ini menjadi tersangka statusnya itu adalah anak,” ucap dia.

Meski telah ditetapkan jadi tersangka, pelaku tak ditahan dan dikembalikan ke orang tuanya karena mesti menjalani ujian sekolah. Walaupun begitu, pelaku mendapat pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Anak (BAPAS). Ke depan, Ade mengharapkan orang tua dapat lebih ketat mengawasi anaknya.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, kami berharap kerja sama dari semua pihak kita sama-sama bekerja sama mengawasi keluarga,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagaimana diketahui, grup Facebook Suka Duka berisi konten ketertarikan sedarah atau inses. Grup itu mempunyai 32 member aktif. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular