Surabaya, investigasi.today – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat menerima lima berkas permohonan izin menikah lagi atau poligami selama periode Januari hingga Juni atau pada semester pertama 2025.
“Pengajuan izin poligami ini bervariasi, diantaranya satu perkara pada Januari, tiga perkara pada Februari, serta masing-masing satu perkara pada Mei dan Juni,” kata Humas PA Surabaya, Akramudin, di Surabaya, Jumat (18/7).
Jumlah tersebut menurun dibandingkan semester pertama tahun 2024 yang sebanyak sembilan perkara serupa.
Ia menjelaskan, permohonan izin poligami yang diajukan umumnya merupakan kesepakatan antara suami dan istri pertama.
“Jadi memang sudah ada persetujuan bersama untuk mengajukan izin poligami,” ujarnya.
Menurut Akram, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, terdapat sejumlah syarat yang membolehkan suami berpoligami.
Syarat tersebut antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain itu, lanjutnya, suami juga harus mampu berlaku adil terhadap semua istrinya dan mendapat persetujuan dari istri pertama.
Namun, dalam praktiknya, banyak pasangan yang tetap mengajukan izin poligami meski telah memiliki anak.
Ia menambahkan, tak sedikit pula pihak istri yang secara langsung mencarikan calon pasangan kedua untuk suaminya.
“Kebanyakan memang istri yang mencarikan pasangan untuk suaminya, sehingga kemudian mengajukan izin poligami,” katanya.
Ketika ditanya terkait kemungkinan adanya permohonan izin poliandri atau seorang perempuan yang ingin memiliki lebih dari satu suami, Akram menegaskan hal tersebut tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.
“Tidak ada, dan dalam agama juga memang tidak diperbolehkan,” ujarnya. (Lg)