Jakarta, investigasi.today – KPK menjelaskan alasan memanggil Ilham Akbar Habibie (IAH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK hendak menelusuri aliran dana non-budgeter di perkara BJB.
“Jadi pemanggilan terhadap saudara IAH terkait dengan perkara di BJB yaitu terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dalam dana non-budgeter yang dikelola oleh BJB. Ini kan digunakan oleh siapa, untuk apa, ini kan kemudian didalami dari pihak-pihak yang dipanggil dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (25/8).
Dia mengatakan keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat membuat perkara semakin jelas. Dia menyebut penyidik KPK ingin menelusuri aliran dana secara menyeluruh.
“Tentu keterangan dan informasi dari saudara IAH ini juga sangat dibutuhkan dan tentunya sangat membantu penyidik KPK untuk kemudian bisa secara holistik ya, bisa secara lengkap menelusuri dan melacak daripada aliran-aliran dana non-budgeter dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya.
Diketahui, KPK memanggil Ilham Akbar Habibie (IAH), putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB pada Jumat (22/8). Namun, Ilham tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter. (Ink)