Monday, August 25, 2025
HomeBerita BaruJatimJalankan Edaran Mendagri, Bupati Fandi Akhmad Yani Kukuhkan 14 Kepala Desa

Jalankan Edaran Mendagri, Bupati Fandi Akhmad Yani Kukuhkan 14 Kepala Desa

Gresik, investigasi.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelar prosesi pengukuhan kembali 14 kepala desa pada Senin (25/8). Bertempat di Kantor Bupati Gresik, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Sekretaris Daerah, Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, dan Muspika.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Sekaligus juga implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Mengawali sambutannya, Bupati Yani menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penjabat sementara kepala desa yang telah mengisi kekosongan jabatan sejak akhir 2023.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada para pejabat sementara kepala desa yang sudah mengawal jalannya pemerintahan desa. Kepada kepala desa yang dikukuhkan hari ini, kondisi saat ini sudah berbeda sejak panjenengan menjabat. Kita punya Presiden baru dan sudah ditetapkan program prioritasnya: Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, dan Sekolah Rakyat. Desa harus siap menyambut arah kebijakan ini,” tegas Bupati Yani.

Bupati Yani menekankan bahwa saat ini Pemkab Gresik tengah menggandeng universitas dalam pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP). Oleh karena itu, ia mengajak para kepala desa hingga camat untuk mendukung penuh inisiatif tersebut.

“Saya ingin ada integrasi dan saling dukung antara KMP dan MBG (Makan Bergizi Gratis). Kalau ini berjalan selaras, ekonomi kerakyatan kita akan bergerak dan masyarakat desa merasakan manfaat nyata,” lanjutnya.

Kepada kepala desa yang dikukuhkan, Bupati Yani juga menitipkan pesan agar persoalan yang ada di desa dapat ditata dengan baik. Kepala desa diminta menjaga kondusivitas, membangun komunikasi, serta memastikan desa tetap stabil sebagai fondasi pembangunan.

Sebagai informasi, Kepala Dinas PMD Gresik Abu Hassan, melaporkan, pengukuhan ini berawal dari moratorium Pemilihan Kepala Desa tahun 2023–2024 sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ. Akibatnya, sejumlah kepala desa yang habis masa jabatan Desember 2023 tidak bisa langsung diganti melalui Pilkades. Sehingga, Pemkab Gresik sempat menunjuk 19 PNS sebagai Penjabat Kepala Desa.

Dengan terbitnya SE Mendagri terbaru, kepala desa yang masa jabatannya habis dapat dikukuhkan kembali dengan perpanjangan maksimal dua tahun. Dari 15 desa yang memenuhi syarat formil, 14 desa dikukuhkan, sementara satu desa ditangguhkan. Satu desa yang ditangguhkan tersebut tidak lepas dari pertimbangan dalam menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, dua kepala desa meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri.

Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan di antaranya Abdul Karim Aly (Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar), Miftahul Huda (Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan), Nursilah (Desa Panjunan, Kecamatan Duduksampeyan), Suliswati (Desa Boteng, Kecamatan Menganti), Handoko (Desa Menganti, Kecamatan Menganti), Eko Supangkat (Desa Tulung, Kecamatan Kedamean), Edy Suparno (Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom), Safi’i (Desa Bunderan, Kecamatan Sidayu), Sujari (Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu), Khamid (Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah), Moh. Hita’ Wajdi (Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun), In’am (Desa Ketapanglor, Kecamatan Ujungpangkah), dan Fatahulalim (Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah). (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular