Surabaya, investigasi.today – Kejati Jatim menetapkan empat tersangka kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Para tersangka langsung dilakukan penahanan.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan tim penyidik perkara tindak pidana korupsi menetapkan tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam bantuan stimulan perumahan swadaya yang terjadi di Kabupaten Sumenep.
“Kami menetapkan 4 tersangka setelah lebih kurang memeriksa 219 saksi dan kita juga sudah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, kemudian sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait program BSPS, melakukan penyitaan aset-aset yang diduga merupakan hasil atau alat tindak pidana,” kata Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo, Rabu (15/10).
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula pada tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Kala itu, total penerima bantuan pada program BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Tercatat sebanyak 5.490orang menjadi penerima bantuan.
Dari jumlah tersebut diperuntukkan pada 143 desa dari 24 kecamatan. Sedangkan keseluruhan jumlah desa di Kabupaten Sumenep
sebanyak 330 desa dan jumlah seluruh kecamatan sebanyak 27 kecamatan.
Wagiyo menjelaskan setiap penerima bantuan menerima bantuan pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 20 juta per-penerima bantuan dengan nilai total sebesar Rp 109.800.000.000.
“Terhadap pemberian bantuan tersebut para tersangka telah memotong dengan jumlah antara Rp 3.5 juta sampai dengan Rp 4 juta,” ujarnya.
Ia menegaskan potongan itu disebut sebagai komitmen fee dan biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1.4 juta.
“Namun demikian, dalam prosesnya, bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini kemudian dilakukan pemotongan-pemotongan oleh yang kemudian kita sebut para tersangka. Yang pada saat itu bertugas selaku koordinator kabupaten dan atau selaku tenaga fasilitator lapangan atau tenaga pendamping. Jadi pada hari ini, kita lakukan penetapan tersangka sekaligus kita lakukan penahanan dan ini kita lakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” imbuhnya.
Keempat tersangka itu adalah berinisial AAS, RP, WM, dan HW. Menurut Wagiyo, keempatnya memiliki peran masing-masing dalam melakukan dugaan kasus korupsi BSPS.
“Satu orang koordinator kabupaten (RP) kemudian 3 orang tenaga fasilitator lapangan atau pendamping (WM, HW, dan AAS),” paparnya.
Wagiyo menerangkan aksi keempatnya juga mengakibatkan kerugian negara. Bahkan, mencapai puluhan miliar.
“Kerugian keuangan negara setelah kita lakukan penghitungan melalui auditor independen itu jumlahnya tidak kurang, saya takut salah, kita baca aja, terjadi kerugian keuangan negara akibat pemotongan-pemotongan itu sebesar Rp 26.323.902.300. Terjadi kerugian sebesar itu. Nah ini, jadi kerugian sudah ada, bukti juga sudah kita dapatkan, buktinya sudah cukup, hari ini kita tetapkan dan lakukan penahanan,” sambungnya.
Wagiyo memastikan fasilitator ditunjuk oleh dengan SK dari PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen. Menurutnya, SK itu berasal dari dinas terkait.
“Jadi memang mereka memperoleh tanggung jawab untuk melakukan pendampingan di lapangan,” tuturnya. (Lg)