Sunday, January 25, 2026
HomeBerita BaruJatimKomitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemkab Gresik Siapkan Payung...

Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemkab Gresik Siapkan Payung Hukum Lintas Sektor

Gresik, investigasi.today – Upaya melindungi perempuan dan anak pasca perceraian di Kabupaten Gresik kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama dan dunia usaha mendeklarasikan komitmen bersama pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Bertempat di Hotel Front One Gresik, Kamis (22/01), kegiatan ini merupakan sebuah langkah strategis yang berdampak langsung pada pencegahan anak putus sekolah. Termasuk juga perlindungan jaminan kesehatan, hingga kepastian hak sosial dan ketenagakerjaan bagi keluarga terdampak perceraian.

Deklarasi ini melibatkan Pengadilan Agama Gresik, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, APINDO Gresik, KADIN Gresik, dan HIPMI Gresik bersama 80 perwakilan perusahaan dari seluruh wilayah Kabupaten Gresik.

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan bahwa Pemkab Gresik akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan perempuan dan anak pasca cerai sebagai instrumen konkret untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi setelah perceraian terjadi. Menurutnya, persoalan pasca perceraian tidak bisa diselesaikan secara parsial, karena menyentuh banyak sektor sekaligus.

“Perlindungan perempuan dan anak pasca cerai ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Disnaker jika berkaitan dengan ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan untuk jaminan kesehatan, Dinas Pendidikan untuk kelanjutan pendidikan anak, hingga Dinas Sosial apabila menyangkut persoalan sosial. Seluruhnya nanti akan diorkestrasi oleh Dinas KBPPPA,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perbup tersebut juga akan mencakup persoalan identitas pekerja migran asal Kabupaten Gresik. Pemkab Gresik saat ini tengah menyiapkan bank data perceraian dalam kurun waktu tertentu. Data tersebut akan dianalisis dan dikelompokkan sesuai kebutuhan penanganan masing-masing perangkat daerah.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa data perceraian dengan angka putus sekolah di suatu wilayah itu nyambung. Ini yang ingin kita putus mata rantainya,” tegas Wabup.

Kepada dunia usaha, Wabup Gresik meminta agar komitmen ini tidak dipandang sebagai beban. Pemerintah, lanjutnya, justru membutuhkan bantuan dan kepedulian perusahaan agar visi besar mensejahterakan masyarakat Kabupaten Gresik dapat terwujud.

“Jika nantinya ketentuan ini masuk ke peraturan perusahaan, jangan merasa terbebani. Ini adalah hak-hak yang memang harus dipenuhi,” ujarnya.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan dedikasi kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan dunia usaha di Kabupaten Gresik. Ia berharap langkah ini dapat menjadi percontohan nasional dalam penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.

“Saya yakin dengan niat baik seperti ini, akan menjadi tinta emas dalam sejarah kebersamaan penguatan kelembagaan Pengadilan Agama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, menyoroti besarnya jumlah anak di Indonesia yang menjadi korban perceraian. Ia menegaskan bahwa keterbatasan regulasi yang ada saat ini tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan perempuan dan anak berada dalam kondisi terlantar.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk berdiam diri. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama bersama Pemkab Gresik ini adalah ikhtiar nyata untuk melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian. Saya bersyukur Bupati dan Wakil Bupati Gresik bersama Forkopimda sangat responsif terhadap persoalan ini,” ujarnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular