
Jakarta, investigasi.today – Polri berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengkaji pengaturan penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau dikenal sebagai gas tertawa, menyusul maraknya penyalahgunaan zat tersebut di luar peruntukannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pembahasan regulasi N2O telah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama BNN dan Kementerian Kesehatan, yang kemungkinan juga melibatkan BPOM.
“Beberapa bulan lalu, Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri beserta BNN sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Mungkin juga di situ ada BPOM, untuk mengatur regulasi bahwa whipping ini sudah masuk dalam kategori non-kesehatan ataupun barang yang berbahaya apabila disalahgunakan,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, secara fungsi awal, gas N2O digunakan untuk kebutuhan tertentu seperti baking cream, otomotif, hingga medis. Namun, penggunaan di luar peruntukannya dinilai membahayakan kesehatan.
“Apabila itu digunakan tidak pada peruntukannya, artinya penyalahgunaan asas manfaat pertama alat itu, sehingga berdampak bagi kesehatan,” jelasnya.
Polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap peredaran dan sumber tabung gas N2O, termasuk penjualan melalui platform e-commerce serta penggunaannya di tempat hiburan malam.
“Ini kita dalami, termasuk dari mana tabung ini didapat. Karena kita lihat sebelum meninggalnya almarhumah Lula, ini kan beredar, bisa dijual di beberapa platform. Tapi sekarang kita lihat sudah sepi, tidak ada muncul lagi,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, penyelidikan akan dilakukan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran Polda Metro Jaya, termasuk menelusuri pola pemasaran yang diduga menyasar segmen tertentu.
“Pasti didalami oleh penyelidik, pasti didalami oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, maupun Polda Metro Jaya juga pasti akan dalami ini,” ucapnya.
Terkait adanya laporan serupa di Bareskrim Polri, Budi memastikan koordinasi akan dilakukan jika menyangkut objek dan korban yang sama.
“Kalau terkait tentang objek yang sama, terhadap korban yang sama, pasti kita akan berkomunikasi. Kan satu atap, di bawah Bareskrim,” pungkasnya. (Ink)


