
Kupang, investigasi.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara penandatanganan berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kejaksaan Tinggi NTT pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa peran Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejaksaan RI juga memiliki kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, serta memberikan pertimbangan hukum terkait tata kelola negara, termasuk BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah. Peran ini mencakup berbagai tugas seperti memberikan pendapat hukum (legal opinion), mendampingi kegiatan proyek strategis, serta mewakili pemerintah di pengadilan.
Kejaksaan NTT juga memiliki peran vital dalam mendukung implementasi tata kelola yang baik (Good Governance) melalui Pengawalan Proyek Strategis Nasional (PPS) dan mitigasi resiko Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam proyek-proyek strategis.
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Tinggi NTT dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., terutama dalam pengawalan proyek-proyek pembangunan strategis di wilayah Provinsi NTT.
Sementara itu, Direktur Human Capital & Legal PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Ki Syahgolang Permata, menekankan bahwa penandatanganan ini bukan hanya sebuah kesepakatan formal, tetapi sebuah awal dari perjalanan panjang yang mengarah pada pengawalan dan penyelesaian proyek-proyek pembangunan di NTT.
Kerja sama ini tidak hanya memberikan manfaat bagi PT Adhi Karya, tetapi juga untuk Kejaksaan Tinggi NTT dan masyarakat di wilayah tersebut.
“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi, sinergi, dan profesionalisme antara kedua belah pihak. Kami berharap hasilnya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur,” ujar Ki Syahgolang Permata.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat terwujud kepastian hukum yang lebih baik dan meminimalkan risiko masalah hukum yang mungkin timbul selama proses pelaksanaan proyek strategis.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas, mendukung prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan memperluas peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang professional. (Fajrin)


