
Surabaya, Investigasi.today – Adji Kusumo, yang diduga menggelapkan dana senilai Rp200 juta milik PT Tiga Macan, kini tengah menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika Steven Wang, Komisaris PT Tiga Macan, meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan lahan strategis di kawasan pesisir Gresik guna pengembangan dok kapal.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Galih Riana Putra, dijelaskan bahwa terdakwa dipercayakan oleh korban berkat latar belakang hukumnya.
Terdakwa pun mencari lahan yang dimaksud, yang akhirnya mengarah pada sebidang tanah tambak seluas 11.130 meter persegi milik Suhari di Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik.
Beberapa kali pertemuan pun dilakukan, salah satunya di rumah makan di daerah Manyar, untuk membahas harga tanah.
“Harga tanah disepakati secara lisan sebesar Rp1,5 miliar, dengan permintaan uang muka sebesar Rp500 juta dari pihak penjual,” kata Galih di persidangan, Rabu (28/1).
Namun, kesepakatan tersebut belum mengikat, dan uang muka sebesar Rp150 juta yang diajukan terdakwa belum disetujui oleh pemilik tanah.
Pada 9 Oktober 2024, terdakwa mendatangi kantor PT Tiga Macan di Spazio Tower Surabaya dan meminta dana tanda jadi sebesar Rp200 juta. Permintaan tersebut dikabulkan dan uang tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PT Tiga Macan, Evi Setyowati.
Masalah baru muncul ketika terdakwa mengeluarkan kuitansi bermeterai yang menunjukkan seolah-olah uang tersebut telah diserahkan kepada Ibu Djumai’ah, yang diakuinya sebagai pihak penjual tanah.
Tanda tangan pada kuitansi itu, menurut jaksa, diperoleh melalui cara tidak sah dengan bantuan pihak lain.
Terdakwa juga diduga membuat dokumen palsu dengan melibatkan seorang warga ber-KTP Gresik untuk melakukan waarmerking di hadapan notaris, guna meyakinkan PT Tiga Macan bahwa transaksi jual beli tanah telah berjalan sesuai prosedur.
Namun, hingga Mei 2025, transaksi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Saat pihak PT Tiga Macan melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik tanah, Suhari, terungkap bahwa uang Rp200 juta tersebut tidak pernah diterima oleh Suhari.
Dana perusahaan tersebut justru digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa seizin pihak PT Tiga Macan dan tidak pernah dikembalikan.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penggelapan sesuai dengan ketentuan Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Galih. (Ink)


