
Gresik, investigasi.today – Peredaran narkotika di Kabupaten Gresik kembali menunjukkan pola lama: pemain lama, jaringan lama, dan sistem distribusi yang makin rapi. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Gresik membekuk seorang residivis berinisial AS (35) dengan barang bukti 51,11 gram sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan kamar kos tersangka di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar. Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar jumlah barang bukti, melainkan fakta bahwa AS bukan pemain baru.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers Kamis (19/2/2026), mengungkapkan bahwa AS telah tiga kali tersangkut kasus narkotika.
“Tersangka adalah residivis. Ini penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegasnya.
Sistem Ranjau dan Pola Distribusi Terstruktur
AS diringkus saat hendak melakukan transaksi menggunakan sistem ranjau — metode peletakan barang di titik tertentu tanpa tatap muka langsung dengan pembeli. Sistem ini dikenal sulit dilacak karena meminimalkan interaksi langsung antar pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu dalam tas selempang merah hati. Penggeledahan lanjutan di kamar kosnya mengungkap 9 paket tambahan yang disimpan dalam tas selempang merek Eiger warna abu-abu.
Total 24 paket sabu dengan berat 51,11 gram berhasil diamankan.
Selain itu, turut disita uang tunai Rp2.046.000, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, dua tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit mobil Honda Jazz putih bernopol W 1989.
Jaringan Madura–Gresik: Rantai Lama yang Belum Terputus
Dalam pemeriksaan, AS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal sebagai “Kakak”, warga Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan sistem tatap muka (COD).
Pengakuan ini membuka indikasi kuat adanya jalur pasokan lintas wilayah Madura–Gresik yang kembali aktif. Pertanyaannya, mengapa pemasok yang sama atau pola distribusi serupa terus muncul dalam perkara narkotika di Gresik?
Data kepolisian menunjukkan AS pernah dipenjara pada 2015 dan 2020 atas kasus serupa. Namun sejak Oktober 2025, ia mengaku rutin membeli sabu 5–10 gram sebanyak dua hingga tiga kali setiap bulan.
Jika dihitung kasar, dalam empat bulan terakhir saja potensi sabu yang beredar melalui tangan tersangka bisa mencapai puluhan gram — cukup untuk menjangkau ratusan pengguna.
Peredaran dilakukan di sejumlah titik: Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo. Wilayah-wilayah ini bukan kawasan terpencil, melainkan area permukiman aktif.
Residivis Berulang: Efek Jera Dipertanyakan?
Fakta bahwa tersangka telah dua kali dipidana namun kembali mengedarkan narkotika menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas rehabilitasi dan pengawasan pasca-bebas.
Apakah residivisme ini murni faktor ekonomi? Atau ada jaringan yang sengaja kembali “merekrut” mantan narapidana karena dianggap berpengalaman dan siap ambil risiko?
Pasal yang dikenakan kepada tersangka cukup berat: Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Namun, pengalaman masa lalu menunjukkan ancaman maksimal belum tentu selalu berujung pada vonis maksimal.
Pengembangan Jaringan Masih Berjalan
Polres Gresik menyatakan masih memburu pemasok yang disebut “Kakak”. Jika benar berasal dari Bangkalan, maka pengungkapan ini berpotensi menyeret jaringan lintas kabupaten.
Kapolres juga mengimbau masyarakat aktif melapor melalui Hotline 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Penangkapan AS mungkin memutus satu mata rantai. Tetapi selama pemasok utama belum tersentuh, dan residivis masih mudah kembali ke lingkaran lama, peredaran sabu di Gresik berpotensi terus berulang dengan wajah yang sama.
Pertanyaannya kini bukan hanya siapa yang ditangkap — melainkan siapa yang belum. (Ink)


