
Semarang, investigasi.today – Operasi penindakan yang dilakukan Polda Jateng pada 17-20 Februari 2026 berhasil mengamankan 67,4 kg bahan kimia berbahaya yang diduga digunakan untuk membuat petasan. Bahan-bahan kimia itu disita dari berbagai wilayah di Jawa Tengah, termasuk Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, dan Pekalongan Kota.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Artanto, menyatakan bahwa bahan-bahan kimia itu meliputi bubuk belerang, kalium klorat, aluminum powder, dan bubuk arang.
“Langkah ini merupakan bentuk pencegahan untuk memberi rasa aman dan nyaman, khususnya masyarakat yang menjalankan ibadah saat Ramadhan,” katanya.
Artanto menambahkan bahwa kegiatan membuat, memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami dan menelusuri jalur distribusi bahan yang disalahgunakan tersebut, termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring.
Penindakan ini dilakukan setelah terjadi tiga peristiwa ledakan yang diduga berasal dari proses pembuatan petasan di wilayah Jawa Tengah, yang melukai beberapa orang dan merusak properti. (Sev)


