Monday, July 13, 2026
HomeBerita BaruNasionalImigrasi Cegah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Imigrasi Cegah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Jakarta, investigasi.today – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, yaitu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pengusaha Don Ritto (DR). Langkah ini menutup kemungkinan kedua pihak untuk melarikan diri ke luar negeri menyusul penetapan status tersangka.

Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin (13/7).

“Benar, Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA selaku Aparatur Sipil Negara dan DR dari pihak swasta,” ujar Hendarsam.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Pencegahan ini berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hendarsam menegaskan langkah ini merupakan wujud dukungan penuh Imigrasi terhadap proses penegakan hukum nasional. “Kami berkomitmen melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri resmi menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara besar: dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi dana ASABRI periode 2020–2025, serta kasus terkait PT Krakatau Steel.

Kasus ini mencuat setelah Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7). Salah satu lokasi yang diperiksa adalah kediaman pribadi Febrie Adriansyah, yang saat itu ia akui miliknya dalam konferensi pers pada Jumat (10/7).

Rangkaian peristiwa berlanjut dengan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu dini hari, sebelum akhirnya statusnya diumumkan sebagai tersangka pada sore harinya. Polri juga telah memutuskan melimpahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular