Monday, August 17, 2026
HomeBerita BaruHotKado Kemerdekaan Gresik: PBB Dipangkas 20 Persen, BPHTB 50 Persen, Denda Tunggakan...

Kado Kemerdekaan Gresik: PBB Dipangkas 20 Persen, BPHTB 50 Persen, Denda Tunggakan Pajak Dihapus

Gresik, Investigasi.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai kesempatan untuk meringankan beban masyarakat. Sejumlah kebijakan keringanan pajak daerah digulirkan, mulai dari diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penghapusan sanksi administratif atas tunggakan pajak.

Kebijakan tersebut berlaku dalam periode terbatas dan diarahkan agar masyarakat memiliki ruang lebih ringan untuk menuntaskan kewajiban perpajakan daerah.

Langkah Pemkab Gresik ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah tidak hanya memberikan insentif, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda administratif.

Untuk PBB-P2, Pemkab Gresik memberikan diskon 20 persen bagi ketetapan pajak mulai dari Rp0 hingga Rp1 juta. Program tersebut berlaku 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Keringanan juga menyasar sektor peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pemkab Gresik memberikan diskon 50 persen BPHTB untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Kebijakan ini berlaku lebih panjang, yakni 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Tidak berhenti di sana, Pemkab Gresik juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah. Program penghapusan denda tersebut berlaku 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.

“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Fandi Akhmad Yani.

Menurutnya, pajak daerah tidak berhenti sebagai kewajiban administratif masyarakat. Penerimaan pajak menjadi salah satu instrumen penting untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Gresik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” jelasnya.

Momentum keringanan pajak ini pun tidak berlangsung tanpa batas. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga masa program berakhir.

Bupati Gresik mengajak masyarakat yang memiliki kewajiban pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan dan periode yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkas Gus Yani.

Dengan skema tersebut, Pemkab Gresik berharap kebijakan keringanan pajak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi momentum untuk memperluas kepatuhan wajib pajak.

Tiga insentif, tiga batas waktu: PBB-P2 diskon 20 persen sampai 17 September 2026, BPHTB diskon 50 persen sampai 16 Oktober 2026, serta penghapusan denda tunggakan seluruh pajak daerah sampai 17 September 2026. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular